Berita Bima

Pengadilan Bima Tolak Praperadilan Kakek 82 Tahun Tersangka Pencabulan Anak Polisi

Kakek 82 tahun di Bima ini sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pencabulan terhadap anak

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
pexels.com
Ilustrasi palu sidang. Pengadilan Negeri (PN) Bima menolak permohonan praperadilan terhadap Polres Bima Kota yang diajukan tersangka pencabulan anak. 

Sebelumnya, keluarga dari AS melalui kuasa hukumnya Imran mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polres Bima Kota.

Baca juga: Polda NTB Periksa Koalisi Stop Joki Anak Soal Laporan Eksploitasi di Arena Pacuan Kuda

Gugatan diajukan, karena merasa penetapan tersangka atas AS tidak berdasarkan minimal dua alat bukti sesuai yang diatur KUHAP.

Keabsahan bukti juga dipertanyakan setelah beredar hasil visum atas korban yang menunjukkan hasil nihil.

Sehingga keluarga AS menganggap penyidik Polres Bima Kota keliru dalam menetapkan AS sebagai tersangka.

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini, juga menimbulkan dampak perusakan rumah AS oleh keluarga korban dan warga.

Kasus perusakan tersebut sudah dilaporkan ke polisi dengan jumlah terlapor 9 orang.

Satu di antaranya, ayah dari korban yang merupakan anggota polisi yang bertugas di wilayah Bima.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved