Berita Bima

Pengadilan Bima Tolak Praperadilan Kakek 82 Tahun Tersangka Pencabulan Anak Polisi

Kakek 82 tahun di Bima ini sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pencabulan terhadap anak

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
pexels.com
Ilustrasi palu sidang. Pengadilan Negeri (PN) Bima menolak permohonan praperadilan terhadap Polres Bima Kota yang diajukan tersangka pencabulan anak. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pengadilan Negeri (PN) Bima menolak permohonan praperadilan terhadap Polres Bima Kota yang diajukan tersangka pencabulan anak.

AS (82) sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pencabulan terhadap anak.

Tidak mengakui dan tidak menerima, keluarga dari AS kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bima bulan lalu.

Pengadilan Negeri Bima membacakan putusan Senin (11/7/2022) sekira pukul 10.00 WITA yang dipimpin oleh hakim tunggal Firdaus.

Baca juga: 2 Nelayan NTT Ditemukan di Lombok: Perahu Karam, Seminggu Terapung di Atas Busa Tanpa Makan Minum

Humas Pengadilan Negeri Bima Horas Purba menyampaikan, pemohon praperadilan menganggap adanya kekeliruan penetapan tersangka terhadap AS oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Namun, dalam putusannya, hakim tunggal menolak permohonan praperadilan teresbut.

Pasalnya, syarat formil dengan dua alat bukti yang ditunjukkan oleh penyidik sudah terpenuhi dan sah secara hukum.

"Dalam putusannya, hakim menolak permohonan semua gugatan dari pemohon," ungkapnya.

Sedangkan soal pembuktian alat bukti, jelas Horas, akan dilakukan dalam sidang pokok perkara nantinya.

Termasuk, apakah bukti tersebut mengarah pada pelaku terbukti melakukan tindak pidana atau tidak, semuanya akan dibuktikan di Pengadilan mengenai pokok perkaranya.

Tapi jika merujuk pada dua alat bukti yang dimiliki penyidik Polres Bima Kota maka penentuan tersangka sudah sah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra yang dimintai tanggapannya terkait putusan ini, mengaku lega.

Dengan adanya putusan Praperadilan tersebut, maka pihaknya bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bima.

"Berarti penetapan tersangka sudah sah dan kami teruskan ke tahap selanjutnya," pungkas Rayendra.

Sebelumnya, keluarga dari AS melalui kuasa hukumnya Imran mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polres Bima Kota.

Baca juga: Polda NTB Periksa Koalisi Stop Joki Anak Soal Laporan Eksploitasi di Arena Pacuan Kuda

Gugatan diajukan, karena merasa penetapan tersangka atas AS tidak berdasarkan minimal dua alat bukti sesuai yang diatur KUHAP.

Keabsahan bukti juga dipertanyakan setelah beredar hasil visum atas korban yang menunjukkan hasil nihil.

Sehingga keluarga AS menganggap penyidik Polres Bima Kota keliru dalam menetapkan AS sebagai tersangka.

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini, juga menimbulkan dampak perusakan rumah AS oleh keluarga korban dan warga.

Kasus perusakan tersebut sudah dilaporkan ke polisi dengan jumlah terlapor 9 orang.

Satu di antaranya, ayah dari korban yang merupakan anggota polisi yang bertugas di wilayah Bima.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved