Berita Viral

Viral Kabar Stut Motor Bisa Didenda Rp 250.000, Dirlantas Polda Metro Jaya: Harusnya Polisi Menolong

Beredar kabar viral stut motor bisa terkena denda Rp 250.000, berikut tanggapan pihak Dirlantas Polda Metro Jaya.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram/ ditjen_hubdat
Unggahan akun Instagram ditjen_hubdat 25 Februari 2021. Viral kabar stut motor dilarang dan bisa didenda, pihak Dirlantas Polda Metro Jaya angkat bicara. 

"Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujar Sambodo kepada Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).

Menurutnya, stut motor biasa dilakukan untuk membantu pemotor lainnya.

Sehingga, tidak elok bagi petugas jika menilang karena alasan tersebut.

"Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, malah seharusnya polisi menolong, bukan menilang," ungkap Sambodo.

Di samping itu, lanjut Sambodo, tidak ada aturan lalu lintas yang mengatur sanksi bagi pemotor yang melakukan stut atau mendorong sepeda motor lain.

"Enggak ada (aturan terkait itu)," kata Sambodo.

(Kompas/ Tria Sutrisna dan Janlika Putri Indah Sari)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved