Berita Viral

Viral Kabar Stut Motor Bisa Didenda Rp 250.000, Dirlantas Polda Metro Jaya: Harusnya Polisi Menolong

Beredar kabar viral stut motor bisa terkena denda Rp 250.000, berikut tanggapan pihak Dirlantas Polda Metro Jaya.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram/ ditjen_hubdat
Unggahan akun Instagram ditjen_hubdat 25 Februari 2021. Viral kabar stut motor dilarang dan bisa didenda, pihak Dirlantas Polda Metro Jaya angkat bicara. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan dengan kabar viral stut motor bisa didenda Rp 250.000.

Kabar viral soal stut motor diambil dari unggahan akun Instagram @ditjen_hubdat pada 25 Februari 2021 silam.

Aturan mengenai larangan stut motor sendiri tertuang pada peraturan perundang-undangan telah diatur tentang tata cara berlalu lintas.

Tepatnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut caption lengkap unggahan Instagram Ditjen Hubdat.

"#MitraDarat pasti pernah melihat orang melakukan stut atau mendorong motor lain pakai kaki. Bagaimana reaksi pertama kalian melihat hal tersebut?

Ada yang melakukan stut karena menolong motor lain yang mogok. Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan.

Selain itu, tindakan stut sudah melanggar pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dimana setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Stut sudah pasti juga mengganggu pengguna jalan lainnya. Jadi berkendaralah dengan aman."

Hal serupa diungkapkan oleh pemerhati masalah transportasi, Budiyanto.

"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," katanya seperti dikutip dari Kompas.

Menurutnya, aksi stut motor bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Menanggapi hal ini, pihak Dirlantas Polda Metro Jaya angkat bicara.

Pihaknya membantah akan menilang pengguna yang melakukan stut motor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo.

Menurutnya, polisi justru seharusnya ikut membantu pengendara yang mengalami mogok.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved