Lili Pintauli Mundur dari KPK, Tanggapan Firli dan Kelanjutan Kasus Gratifikasi MotoGP Mandalika
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya angkat bicara terkait keputusan Lili Pintauli Siregar mundur dari KPK
Ia menyebut, Lili telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2022.
Surat pengunduran diri atas nama Lili Pintauli Siregar juga sudah diterima dan disetujui Jokowi.
Sehingga, Dewan Pengawas KPK menetapkan sidang etik Lili Pintauli dihentikan karena Lili dinilai bukan lagi anggota KPK.
Sidang etik ini terkait dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat pada Maret 2022 dari PT Pertamina (Persero).
“Amarnya, berdasarkan surat pengunduran diri dan keputusan Presiden yang telah memberhentikan yang bersangkutan, maka kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap yang bersangkutan,” kata Tumpak Hatorangan dalam konferensi pers di Kantor Dewas, Senin (11/7/2022).
Lebih lanjut, Tumpak Haturangan mengatakan, penetapan dalam sidang kode etik ini akan diteruskan kepada Pimpinan KPK dan Dewas.
Baca juga: Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi Tiket Nonton MotoGP Mandalika Tribun Premium & Akomodasinya
“Kenapa dihentikan? Beliau bukan insan KPK lagi, sejak hari ini Senin (11/7/2022). Kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK,” tegasnya.
Tumpak menjelaskan, insan KPK merupakan Pimpinan KPK, Dewas, serta seluruh anggota KPK.
Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Lili diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.
(Tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Ketua KPK soal Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua, Sampaikan Ucapan Terima Kasih
