Lili Pintauli Mundur dari KPK, Tanggapan Firli dan Kelanjutan Kasus Gratifikasi MotoGP Mandalika

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya angkat bicara terkait keputusan Lili Pintauli Siregar mundur dari KPK

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (depan) memenuhi panggilan Dewan Pengawas, Senin (11/7/2022). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya angkat bicara terkait keputusan Lili Pintauli Siregar mundur dari KPK. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memutuskan mundur dari jabatan pimpinan.

Lili Pintauli Siregar sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan gratifikasi fasilitas MotoGP Mandalika 2022.

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan komentar terkait Lili Pintauli Siregar mundur serta calon penggantinya.

Tertanggal 11 Juli 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari Wakil Ketua KPK.

Baca juga: Dewas KPK Minta Niat Baik Dirut Pertamina soal Dugaan Gratifikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya angkat bicara terkait keputusan Lili Pintauli Siregar mundur dari KPK.

"Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai pimpinan KPK,”kata Firli, Senin (11/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Meski jumlah susunan unsur pimpinan KPK berkurang usai Lili Pintauli Siregar mundur, Firli menegaskan KPK akan tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

“KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ucap Firli.

Firli menjelaskan pengganti Lili Pintauli Siregar diproses melalui sejumlah mekanisme.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Presiden RI dapat mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kronologi Lili Pintauli Siregar Mundur dari KPK

Wakil Ketua KPK telah diungkapkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan mengungkapkan pengunduran diri Lili Pintauli Siregar.

Hal itu, disampaikan saat jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.

"Jadi beliau (Lili Pintauli Siregar) mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Presiden dan Presiden mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan bersangkutan, terhitung 11 Juli 2022," katanya, dikutip dari Tribunnews.com.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan, mengumumkan sidang etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang dinyatakan gugur, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Pimpinan KPK Lili Pintauli Bakal Diperiksa Dewas Soal Kasus Dugaan Gratifikasi MotoGP Mandalika

Ia menyebut, Lili telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2022.

Surat pengunduran diri atas nama Lili Pintauli Siregar juga sudah diterima dan disetujui Jokowi.

Sehingga, Dewan Pengawas KPK menetapkan sidang etik Lili Pintauli dihentikan karena Lili dinilai bukan lagi anggota KPK.

Sidang etik ini terkait dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat pada Maret 2022 dari PT Pertamina (Persero).

“Amarnya, berdasarkan surat pengunduran diri dan keputusan Presiden yang telah memberhentikan yang bersangkutan, maka kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap yang bersangkutan,” kata Tumpak Hatorangan dalam konferensi pers di Kantor Dewas, Senin (11/7/2022).

Lebih lanjut, Tumpak Haturangan mengatakan, penetapan dalam sidang kode etik ini akan diteruskan kepada Pimpinan KPK dan Dewas.

Baca juga: Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi Tiket Nonton MotoGP Mandalika Tribun Premium & Akomodasinya

“Kenapa dihentikan? Beliau bukan insan KPK lagi, sejak hari ini Senin (11/7/2022). Kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK,” tegasnya.

Tumpak menjelaskan, insan KPK merupakan Pimpinan KPK, Dewas, serta seluruh anggota KPK.

Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Lili diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Ketua KPK soal Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua, Sampaikan Ucapan Terima Kasih

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved