HUKRIM NTB
Musisi Asal Mataram Diamankan Saat Bawa Ganja di Malam Perayaan Idul Adha
Saat malam peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, seorang musisi asal Mataram tertangkap akibat membawa narkotika ganja.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Tepatnya di wilayah Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan berhasil mengamankan empat pria terduga saksi.
Dari ketiga lokasi dan enam terduga berhasil diamankan.
Serta satu kilogram lebih ganja.
Juga diamankan beberapa barang bukti seperti alat komunikasi, alat linting serta sepeda motor.
"Barang bukti sudah kami amankan beserta terduga. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terkait peran dari masing-masing terduga. Mohon waktu ya kami lagi proses penyelidikan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram.
Terduga yaitu RRY, pria 23 tahun, alamat Marong, Karang Baru, Mataram.
INH, perempuan 19 tahun, pelajar, alamat Marong, Karang Baru.
LDS, pria 19 tahun, pelajar, alamat Marong, Karang Baru.
AOP, pria 25 tahun juga dari Karang Baru.
AS, pria 22 tahun, alamat Karang Baru.
Dan DD pria 16 tahun, alamat Marong, Karang Baru kota Mataram.
Selain itu, Yogi menjelaskan bahwa salah satu terduga RRY merupakan anak band ternama di Kota Mataram.
Dan lima terduga lainnya yang diamankan ini merupakan warga di satu lingkungan, yaitu Kelurahan Karang Baru, Kota Mataram.
Terduga sementara dikenakan pasal 114, 111 dan atau 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
(*)