Berita Lombok
Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara, Pemuda di Mataram Kembali Curi HP dan Dibekuk Polisi
Seorang residivis kembali ditangkap Polsek Sandubaya setelah mencuri handphone milik warga. Dia kini kembali mendekam di sel tahanan.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polsek Sandubaya berhasil menangkap dua tersangka pencurian ponsel.
Satu diantaranya berinisial IG (21), seorang residivis yang baru tiga bulan bebas.
Kini dia harus kembali mendekam di sel Polsek Sandubaya.
Padahal sebelumnya dia telah dihukum penjara selama setahun tiga bulan.
IG ditangkap karena mengulangi perbuatan tindak pidananya.
Dia mencuri handphone dan kembali ditangkap polisi pada 19 Juni 2022.
Hal tersebut dibeberkan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, di depan awak media, dalam giat konferensi pers di Mapolsek Sandubaya, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: SMPN 4 Lembar Dibobol Maling, Laptop hingga Projektor Diangkut Pencuri
Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Kapolsek membeberkan terkait pengungkapan kasus yang melibatkan residivis tersebut.
"IG ini rupanya spesial melakukan pencurian tengah malam seperti kasus sebelumnya. Peristiwa ini pun terjadi sekitar pukul 01.00 Wita," jelas Nasrullah.
Sambil sesekali menyelipkan kata-kata yang membuat para awak media tertawa, Kapolsek menceritakan kronologis pertiwa pencurian.
“IG masuk kedalam rumah yang diincar dengan cara melompat pagar, lalu mengecek pintu atau jendela yang mungkin lupa terkunci oleh pemiliknya,” tutur Kompol Nasrullah.
Karena dilakukannya tengah malam, pemilik rumah didapati pelaku dalam keadaan tertidur pulas.
"Pelaku melihat di salah satu kamar tergeletak HP dan pemilik tidur pulas, maka pelaku langsung mengambil ponsel milik korban dan kabur," bebernya.
Baca juga: Tiga Kali Beraksi, Pencuri Sepeda Motor di Lombok Tengah Diringkus Polisi
Atas kejadian itulah pemilik rumah (korban) setelah keesokan harinya menyadari ada pencurian.