Mengenal Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS, Termasuk di Jenjang SMP Kota Mataram

Berikut penjelasan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), dilakukan mulai 11 Juli hingga 13 Juli 2022 untuk jenjang SMP di NTB.

Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNI'AM
Sejumlah siswa-siswi SMPN 2 Mataram memasuki halaman sekolah saat ujian semester, Kamis (9/6/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM -Siswa - siswi SMP Kota Mataram akan memasuki persiapan tahun pelajaran baru dan akan melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk siswa baru dilaksanakan mulai 11 Juli hingga 13 Juli 2022.

Sedangkan belajar efektif sekolah dimulai hari Kamis, 14 Juli 2022.

Berikut tujuan masa pengenalan lingkungan sekolah untuk peserta didik baru untuk jenjang SMP Kota Mataram.

a. Mengenal potensi diri peserta didik baru;

b. Membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum dan sarana prasarana sekolah;

c. Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif sebagai peserta didik baru, dikutip dari SIAP PPDB Online.

d. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya;

e. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan peserta didik yang memiliki nilai integritas, etos kerja dan semangat gotong royong.

Perlu diketahui untuk pengenalan lingkungan sekolah ada hal harus diperhatikan sebagai berikut:

a. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;

b. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara

c. Untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah yang dilaksanakan oleh guru dapat dibantu oleh siswa yang menjadi pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas

d. Dilaksanakan di lingkungan sekolah

e. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved