Idul Adha 1443 Hijriyah
Tips Memilih Hewan Kurban Untuk Menghindari Wabah PMK
Pengecekan hewan ini meliputi intensitas air liur, bercak-bercak di mulut serta kondisi kuku hewan.
Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Idul Adha 1443 Hijriyah akan segera tiba.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan Idul Adha 1443 Hijriyah jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah 1443 H atau Sabtu, 9 Juli 2022 sesuai dengan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah 1443 Hijriyah.
Namun, Idul Adha tahun ini menghadapi tantangan yang berat dengan adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
PMK membuat hewan ternak mengalami lepuhan berisi cairan atau luka pada lidah, gusi, hidung, air liur yang berlebihan.
Baca juga: Antisipasi PMK, Polisi Lakukan Penyekatan Mobil Pengangkut Hewan Ternak
PMK membuat lepasnya kuku hewan sehingga hewan tidak mampu berjalan atau pincang serta hilang nafsu makan.
Berikut ini tips memilih hewan kurban saat wabah PMK yang dilansir dari uns.ac.id
1. Cek Kesehatan Hewan Sebelum Membeli
Saat memilih hewan kurban dianjurkan untuk cek kesehatan hewan terlebih dahulu.
Baca juga: Antisipasi PMK Jelang Lebaran Kurban, Ops Aman Nusa II Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Pengecekan hewan ini meliputi intensitas air liur, bercak-bercak di mulut serta kondisi kuku hewan.
Jika terlihat gejala PMK segera hindari untuk membeli hewan ternak tersebut.
2. Membeli Hewan Saat Mendekati Idul Adha
Perlu ketahui PMK pada hewan ini memiliki masa inkubasi.
Penyakit ini perlu masa inkubasi selama 14 hari.
Baca juga: Resep Kare Kambing Sederhana Ala Rumahan, Kare Kambing Melinjo
Untuk itu, sangat memungkinkan jika hewan kurban yang sehat saat dibeli tiba-tiba terjangkit PMK karena saat membeli masih dalam masa inkubasi virus.
Disarankan agar masyarakat membeli hewan kurban mendekati Idul Adha.
3. Menghindari Membeli Hewan Kurban dari Luar Daerah
Saat ini distribusi hewan ternak ke wilayah lain diawasi secara ketat.
Baca juga: Resep Membuat Sepat, Kuliner Khas Sumbawa
Terlebih pada hewan-hewan ternak yang ada di zona merah PMK, distribusinya sangat diperketat.
Oleh karena itu, disarankan agar masyarakat membeli hewan ternak di daerah masing-masing untuk meminimalisasir penularan PMK antar hewan ternak.
Namun, jika ingin membeli hewan ternak di luar daerah, masyarakat perlu memastikan dengan benar kesehatan hewan yang dibeli.
4. Mengatasi Hewan Kurban yang Terjangkit PMK Saat Disembelih
Jika hewan kurban yang dibeli tetiba terjangkit PMK saat hendak disembelih, maka berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hewan ternak yang positif PMK taraf ringan masih sah untuk dijadikan hewan kurban.
Baca juga: Kumpulan Resep Olahan Daging Qurban: Sapi Panggang Merica Hitam hingga Ifumi Daging Sapi
Namun, hewan yang terkena PMK taraf berat tidak sah dijadikan hewan kurban.
Meskipun sah dan aman, ada perlakuan khusus yang harus ditaati panitia kurban.
Bagian-bagian hewan kurban yang terkena PMK harus direbus secara matang sebelum dibagikan.
Bagian-bagian yang dimaksud adalah kepala, kaki, dan jeroan.
Pembagian bagian-bagian tersebut juga tidak boleh dicampur dengan bagian yang lain.
Hal ini dikhawatirkan akan mencemari bagian-bagian lain.