Kesal Tidak Dibelikan Gurita, Wanita Asal Sumba Nekat Aborsi Kandungan di Kost

Seorang wanita di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat minum obat penggugur kandungan, hal tersebut lantaran hal sepele.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok/Jimmy Sucipto
Konferensi Pers Sat Reskrim Polresta Mataram dalam kasus Aborsi oleh Wanita asal Sumba akibat tidak dibelikan gurita, Rabu (6/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM
- Seorang Wanita asal Sumba, Nusa Tenggara Timur memberanikan diri melakukan aksi aborsi pada 17 Juni 2022.

Motif aborsi pun terbilang mengherankan setelah didalami oleh Sat Reskrim Polresta Mataram.

Pasalnya, AKM (21) mengaku melakukan aborsi akibat sang suami yang telah menikahinya secara adat Sumba, tidak membelikan dirinya gurita.

"Karena tidak dibelikan Gurita," ucap AKM saat press release oleh Sat Reskrim Polresta Mataram, Rabu (6/7/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa turut menceritakan kronologis aborsi ini saat press release.

"Pada tanggal 10 Juni 2022, AKM memesan obat melalui salah satu aplikasi toko online," ucap Adi.

Dari aplikasi tersebut, didapatkan rincian berupa 9 butir obat aborsi dan 3 butir obat lainnya, seharga Rp1.335 Juta.

Baca juga: Petugas PDAM di Mataram Tak Sengaja Temukan Mayat Bayi di Kali Saat Hendak Pasang Meteran Air

Dan Adi menjelaskan, obat tersebut datang pada 15 Juni 2022, atau lima hari setelah pemesanan dilakukan.

Dan pada 17 Juni 2022, atau tujuh hari setelah obat dipesan, AKM mengkonsumsi obat tersebut.

"Obat dikonsumsi sesuai aturan yang diberikan," ucap Adi.

Dan AKM mengkonsumsi obat penggugur tersebut tiga kali sehari, dan satu butir obat penggugur dimasukan kedalam kemaluan AKM.

Hingga, semua sisa obat dikonsumsi oleh AKM pada Minggu 19 Juni 2022, yang membuat dirinya kesakitan dibagian perut.

Baca juga: Polresta Mataram Blender 499,55 Gram Sabu

Bahkan, teman kos AKM yang lain sempat mengetuk pintu AKM karena jeritan AKM.

Dan hingga beberapa lama, AKM membuka pintu kosnya.

"Karena kesakitan, teman kos nya yang ada di sebelah membawanya ke rumah sakit," ucap Adi.

Pada saat di rumah sakit, khususnya ruang bersalin, bayi keluar dan sudah tidak bernyawa.

Adi pun menambahkan, saat di rumah sakit AKM menggunakan kartu BPJS tetangga kosnya.

Dan di hari yang sama, Minggu (19/6/2022), Unit PPA Polresta Mataram menerima laporan dari

Rumah Sakit Kota Mataram, bahwa ada seorang wanita yang melakukan tindakan pidana aborsi.

Dan berdasarkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan.

Didapatkan sebuah barang bukti berupa 1 unit HP dan satu buah kartu BPJS milik tetangga kos AKM.

Baca juga: Kota Mataram Resmi Sabet Gelar Universal Health Coverage

Adi pun mengatakan, usia kandungan yang telah diaborsi setidaknya berumur 4-5 bulan.

Berdasarkan kasus aborsi ini, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyatakan tersangka (AKM) setidaknya akan terjerat Pasal 77A, Ayat 1, UU RI no 35, tentang perlindungan anak.

"Terancam 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar," tandas Kasat Reskrim Polresta Mataram.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved