Polresta Mataram Blender 499,55 Gram Sabu
Barang haram seberat 499,55 gram yang dimusnahkan tersebut disita dari tersangka IM dan US yang diamankan sebelumnya
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satresnarkoba Polresta Mataram memusnahkan barang bukti sabu seberat setengah kilogram.
Barang haram tersebut disita dari tersangka IM dan US yang diamankan sebelumnya.
Penyidik Resnarkoba Polresta Mataram Ipda Kadek Angga Nambara, Rabu (6/7/2022) memimpin pemusnahan barang bukti ini.
Hadir sebagai saksi pada Pemusnahan tersebut petugas Kejaksaan Negeri Mataram, petugas Pengadilan Negeri Mataram, BNN, Kota Mataram, Siwas, Sipropam, Sat Tahti dan Sihumas Polresta Mataram.
Baca juga: Konsumsi Sabu Sambil Bangun Rumah, Dua Pria Ini Diciduk Sat Resnarkoba Polresta Mataram
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan dari para tersangka terdiri dari dua bungkus yang diberi kode A dan B.
Dengan kode A seberat 250,59 gram netto dan B seberat 249,36 gram Netto.
Adapun pengurangan untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan masing-masing 0,10 gram netto.
Maka barang bukti yang dimusnahkan dari kode A 250,39 gram netto dan kode B 249,16 netto sehingga total yang dimusnahkan pada acara ini seberat 499,55 gram netto.
Baca juga: 3 Terduga Pengedar Sabu Diringkus di Ampenan, Satu Anak di Bawah Umur
Untuk proses pemusnahan dengan cara memblander yang dicampur air yang kemudian dibuang ke septic tank melalui kloset kamar mandi.
Pemusnahan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh tersangka, penyidik, serta para saksi.
(*)