Kasus Narkoba NTB

Konsumsi Sabu Sambil Bangun Rumah, Dua Pria Ini Diciduk Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Tampak bahan material bangunan dari rumah yang belum jadi, berupa pasir, dan semen. Di antara material itulah ditemukan barang haram sabu.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Dua terduga konsumsi Narkotika jenis Sabu digiring ke dalam mobil oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa, Senin (4/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pengguna narkotika sabu.

Dua dari empat terduga diciduk di kediamannya, yang sedang membangunan rumah.

Tampak bahan material bangunan dari rumah yang belum jadi, berupa pasir, dan semen.

Di antara material itulah ditemukan barang haram sabu.

Tepatnya di sebuah permukiman padat penduduk, Dasan Agung, Mataram.

Baca juga: Polresta Mataram Amankan 7 Terduga Narkoba, Satu Orang Dibebaskan


Namun belum jelas barang bukti berupa berat sabu yang ditemukan, karena masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Memang benar di TKP kami mendapatkan sabu di kediaman terduga, tapi belum diketahui berat brutto dan nettonya, jadi harus ditimbang dulu di Mapolda," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (4/7/2022).

Material bahan bangunan
Material bahan bangunan yang terdapat di kediaman terduga yang diciduk oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Yogi sendiri tetap mengatakan, empat terduga merupakan saudara (adik) yang kini berhasil diamankan oleh Satu Resnarkoba Mataram dalam penangkapan Senin (4/7/2022).

Lebih lanjut, Yogi mengatakan kakak dari salah satu empat terduga telah mendekam di penjara, dengan kasus yang sama, yakni sabu.

Baca juga: Transaksi di Kos-kosan, Lima Terduga Sindikat Narkoba Dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Mataram

Namun belum jelas, kakak dari empat terduga mana yang telah diamankan, serta adik yang mana telah diciduk oleh kepolisian.

Dan terkait kasus penggunaan narkoba ini, masih terus akan didalami, berupa asal barang atau pengedar barang haram tersebut.

"Untuk pengedarnya masih belum kita ketahui, akan kami lakukan introgasi karena sang terduga tidak mau memberi nomor handphonenya," kata Yogi.

Adapun pasal yang akan dikenakan, bila terbukti sebagai pengguna sabu, yakni UU 35 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, Pasal 127 dengan hukuman 1 tahun penjara.

Baca juga: Polresta Mataram Gagalkan Peredaran Narkoba di Hotel, Terduga Terancam Hukuman Mati

Yogi juga mengatakan mereka akan tetap berkoordinasi untuk proses Rehabilitasi.

Berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang di terdiri dari BNN Kota Mataram, kejaksaan, kepolisian serta rumah sakit dan psikiater.
(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved