NTB
3 Terduga Pengedar Sabu Diringkus di Ampenan, Satu Anak di Bawah Umur
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga terduga pengedar sabu berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Dua di antara terduga merupakan pria dewasa dan satu di antaranya anak di bawah umur.
Dari hasil penggeledahan terhadap ketiganya saat di TKP, ditemukan barang diduga sabu seberat 1,05 gram brutto.
Penggeledahan tersebut pada Kamis (30/6/2022), sekitar pukul 15:30 Wita di TKP yang terletak di Ampenan, Kota Mataram.
Baca juga: Razia Usai Bentrok Dua Kampung di Kota Bima: Tim Gabungan TNI-Polri Sita Busur, Panah, hingga Sabu
“Saat ini yang kami amankan di Sat Resnarkoba, bersama barang bukti tersebut adalah dua pria dewasa masing-masing RI (20) alamat Ampenan, kota Mataram dan MI (22) alamat Dasan Agung, Mataram,"ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (1/7/2022).
Sedangkan, satu terduga lainnya yang masih dibawah umur masih proses pemeriksaan di Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas terduga.
Mereka kerap melakukan transaksi ataupun konsumsi sabu di lokasi yang dimaksud.
Baca juga: Bapak dan Anak di Dasan Agung Mataram Kolaborasi Jual Sabu
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud.
Dan pada saat melakukan penangkapan ketiga terduga berada dilokasi tersebut.
Yogi juga menjelaskan selain barang bukti sabu, berikut diamankan pula alat komunikasi, alat konsumsi, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil jualan sabu.
Dari keterangan singkat terduga yang telah diamankan, bahwa mereka sudah cukup lama menjalani bisnis nya menjual sabu.
Lokasi rumah tempat ditangkap adalah rumah yang memang sengaja dikontrak untuk aktivitas bisnisnya.
Kedua tersangka dewasa diancam dengan Pasal 114, 112, UU no 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram," pungkas Yogi.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/proses-penggeledahan-oleh-sat-resnarkoba-polresta-mataram.jpg)