Hukrim NTB
Bapak dan Anak di Dasan Agung Mataram Kolaborasi Jual Sabu
Keluarga yang terdiri dari bapak dan anak itu ditangkap di kediamannya di Lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kota Mataram.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bapak dan Anak di Mataram nekat menjajakan sabu.
Namun, kerjasama antara bapak dan anak itu berhasil digagalkan oleh tim Resnarkoba Polresta Mataram, Senin (20/6/2022).
Keluarga yang terdiri dari bapak dan anak itu ditangkap di kediamannya di Lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kota Mataram.
Tepatnya pada Senin (20/6/2022), sekitar pukul 16:30 WITA.
Baca juga: Membawa Barang Bukti, Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Tim Cobra Polres Loteng
Setelah sebelumnya Tim Operasional Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.
"Atas hasil penyelikan tim kami, terduga penjual sabu tersebut dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, usai penangkapan berlangsung.
Terduga bapak dan anak yang diamankan tersebut berinisial M, pria 54 tahun, alamat Lingkungan Gapuk, Dasan Agung kota Mataram.
Dan Z, pria 33 tahun, alamat Lingkungan Gapuk, Dasan Agung kota Mataram.
Baca juga: Polresta Mataram Gagalkan Peredaran Narkoba di Hotel, Terduga Terancam Hukuman Mati
Dari keterangan terduga dan para saksi, M merupakan orang tua (Bapak) dari Z.
Dan proses penangkapan keluarga ini pun tidak perlu dilakukan di lokasi yang berbeda.
“Keduanya pas berada di lokasi yang sama, saat tim kami tiba di lokasi," jelas Yogi.
Keduanya diamankan dan penggeledahan disaksikan aparat lingkungan setempat.
Dari hasil penggeledahan pun ditemukan sabu seberat 2,84 gram brutto.
Selanjutnya sabu tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya.