Siap-siap, Aturan Baru Masuk Mal Wajib Vaksin Booster akan Berlaku dalam Waktu 2 Minggu Lagi
Pemerintah menimbang penerapan aturan baru masuk mal wajib vaksin booster ini berdasarkan prediksi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia
Presiden juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Presiden mengingatkan bahwa aplikasi PeduliLindungi untuk di berbagai tempat untuk terus diperketat, jadi tidak boleh kendur. Karena beberapa tempat termonitor agak kendur. Jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan bahwa beberapa negara masih tinggi (kasus Covid-19-nya), jadi pandemi belum usai," kata Airlangga.
Airlangga memaparkan, per 3 Juli 2022 kasus harian nasional berada pada angka 1.614 kasus atau masih di bawah standar positivity rate yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 5 persen.
"Jawa-Bali masih mewakili mayoritas atau 95 persen, yaitu 1.579 kasus. Sedangkan luar Jawa-Bali 35 kasus atau 4,07 persen," ujarnya.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Minggu Lagi, Masuk Mal Wajib Sudah Vaksin Booster