Siap-siap, Aturan Baru Masuk Mal Wajib Vaksin Booster akan Berlaku dalam Waktu 2 Minggu Lagi
Pemerintah menimbang penerapan aturan baru masuk mal wajib vaksin booster ini berdasarkan prediksi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah bakal memperketat kembali aturan pembatasan aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Yakni aturan masuk mal wajib vaksin booster yang akan berlaku dalam waktu 2 pekan mendatang.
Tidak hanya itu, aturan wajib vaksin booster juga berlaku sebagai syarat perjalanan baik itu naik pesawat, naik kapal, maupun naik bus.
Langkah ini diambil pemerintah menimbang capaian vaksinasi booster.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Baru Naik Pesawat dan Masuk Mal Wajib Sudah Vaksinasi Booster
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan aturan baru vaksinasi booster ini akan berlaku dalam waktu 2 minggu lagi.
"Syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambungnya.
Namun pemerintah membuat aturan baru dengan diiringi peningkatan sentra vaksinasi Covid-19 agar mudah diakses masyarakat.
Antara lain di sejumlah fasilitas publik seperti mal, terminal, stasiun, dan bandara.
Luhut mengatakan, pemerintah menimbang penerapan aturan baru vaksinasi booster ini berdasarkan prediksi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Di sisi lain, capaian vaksinasi booster Indonesia tidak sejalan dengan laju lonjakan kasus ini sehingg dikhawatirkan antibodi masyarakat semakin berkurang dalam menghadapi gelombang baru.
Luhut menjelaskan, aturan baru masuk mal wajib vaksin booster ini akan berlaku setelah terbit surat Satgas Penanganan Covid-19 dan turunannya.
Presiden Jokowi sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk kembali menggencarkan vaksinasi sebagai bagian dri upaya dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers, Senin (04/07/2022), di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.
"Capaian vaksinasi, ini yang diminta Bapak Presiden untuk ditingkatkan, baik dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 untuk terus juga dinaikkan," ujar Airlangga, dikutip dari setkab.go.id.
"Tentunya (vaksinasi) dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga," ujarnya.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Penuhi Gudang Penyimpanan Bakal Dimusnahkan
Presiden juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Presiden mengingatkan bahwa aplikasi PeduliLindungi untuk di berbagai tempat untuk terus diperketat, jadi tidak boleh kendur. Karena beberapa tempat termonitor agak kendur. Jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan bahwa beberapa negara masih tinggi (kasus Covid-19-nya), jadi pandemi belum usai," kata Airlangga.
Airlangga memaparkan, per 3 Juli 2022 kasus harian nasional berada pada angka 1.614 kasus atau masih di bawah standar positivity rate yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 5 persen.
"Jawa-Bali masih mewakili mayoritas atau 95 persen, yaitu 1.579 kasus. Sedangkan luar Jawa-Bali 35 kasus atau 4,07 persen," ujarnya.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Minggu Lagi, Masuk Mal Wajib Sudah Vaksin Booster