Kontroversi Promo Miras Holywings

Izin Holywings Dicabut, Nikita Mirzani Sebut Ada Ribuan Karyawan Cari Nafkah, Wagub DKI Beri Respons

Nikita Mirzani menyebut ada ribuan karyawan yang mencari nafkah di Holywings setelah izin usaha tersebut dicabut Pemprov DKI Jakarta.

Editor: Irsan Yamananda
YouTube/ Tribun Timur
Nikita Mirzani dan Holywings. Nikita Mirzani mengatakan ada ribuan karyawan di Holywings yang izin usahanya dicabut pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Presenter Nikita Mirzani turut menanggapi keputusan pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta yang mencabut izin Holywings Indonesia.

Menurutnya, ada ribuan karyawan yang bekerja dan mencari nafkah di Holywings.

Sebagai salah satu pemegang saham bersama Hotman Paris Hutapea, Nikita Mirzani mengaku tidak tahu masa depan Holywins.

"Gue enggak tahu! Ya wallahualamlah, tapi lihat juga di belakang Holywings, banyak juga orang kayak kalian cari nafkah buat anak istrinya," kata Nikita saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (27/6/2022).

Ia hanya bisa menyerahkan hal tersebut pada pihak pengelola.

"Tanya aja langsung ke manajemen. Namanya orang punya kesalahan, itu wajar. Nanti kita bisa memperbaiki," katanya mengutip dari Kompas.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjanjikan akses lowongan kerja untuk ribuan karyawan Holywings yang terancam diPHK.

Ia menyebut ada beberapa program pementasan kemiskinan yang bisa diikuti ribuan karyawan Holywings.

"Pemprov punya beberapa program terkait mengatasi kemiskinan, program mengatasi pengangguran, termasuk yang belum mendapatkan kerja kami akan membantu warga Jakarta untuk dapat mengakses lowongan kerja yang ada di wilayah DKI Jakarta," ucapnya di Balai Kota, Rabu (29/6/2022) malam seperti dikutip dari TribunJakarta.

Ia meminta agar para pengusaha mau menaati peraturan yang berlaku.

Baca juga: Nasib 6 Tersangka Kasus Kontroversi Promo Miras Holywings: Dipecat Hingga Terancam 10 Tahun Penjara

Sehingga, Pemprov DKI tidak perlu melakukan tindakan tegas yang bisa merugikan banyak orang.

"Kami minta semua unit usaha ke depan harus berhati-hati untuk menjaga usahanya, penuhi aturan legalitas sehingga tidak terjadi pencabutan izin pemberhentian dan lainnya," ujarnya.

Nasib 6 Tersangka Kasus Kontroversi Promo Miras Holywings

Aparat kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama lewat promosi minuman keras (miras) Holywings Indonesia.

Keenam tersangka yang dimaksud berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved