Hukrim NTB

Pelaku Pembobolan Sekolah di Lombok Barat Tertangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

"Sehingga atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp40 juta," turur Iptu I Made Dharma.

Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Polres Lombok Barat
Inisial ZE, laki-laki (21) terduga pelaku pembobolan Sekolah di Lombok Barat. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian yang membobol SMPN 4 Lembar yang dilakukan pada senin (13/6/2022), pukul 02.00 WITA.

"Terduga pelaku berinisial ZE, laki-laki (21), asal Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra, Rabu (29/6/2022).

Adapun kronologi kejadian berawal saat pelapor selaku pihak Sekolah SMPN 4 Lembar, datang ke sekolah.

Kemudian salah satu guru di SMPN 4 Lembar memberitahuakannya bahwa pintu dapur sekolah telah dijebol seseorang.

Baca juga: Wakil Presiden ke Lombok Barat Pantau Kasus PMK, Begini Rekayasa Lalu Lintas dari Polisi

“Mengetahui hal tersebut, bersama dengan guru-guru yang lain masuk untuk mengecek ke dalam sekolah dan ternyata selain pintu dapur, pelaku juga menjebol plafon,” ujarnya.

Kemudian ketika masuk ke ruangan Tata Usaha (TU), dan mendapati sejumlah barang-barang inventaris sekolah telah tidak ada atau hilang.

Adapun barang-barang tersebut, di antaranya satu unit projektor merk WSONIX serie PA 503 X, satu unit kamera merek CANNON Power Shot SX 80 IS dan empat unit laptop.

"Sehingga atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp40 juta," turur Iptu I Made Dharma.

Baca juga: 120 Pasangan di Desa Cendi Manik Lombok Barat Ikut Isbat Nikah Terpadu

Atas laporan pencurian tersebut, kemudian polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Hingga akhirnya polisi berhasil mengetahui informasi dari keberadaan laptop hasil curian tersebut dan setelah dicocokan ternyata juga sesui dengan laporan.

Kemudian setelah melakukan penelusuran, akhirnya pelaku mengarah kepada ZE dan tim langsung mengamankannya menuju Mako Polres Lombok Barat.

Saudara ZE berhasil diamanakan di rumahnya dan mendapatkan barang bukti berupa satu unit projektor merk WSONIX yang dia sembunyikan di dalam kamarnya.

"Sedangkan untuk bang bkti lainnya masih kita lakukan penelusuran dan untuk pelaku juga masih dilakukan pendalaman. Karena kami menduga masih ada pelaku lainnya dalam aksi pencurian ini,” kata Kasat Reskrim.

Secara keseluruhan, brang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi yaitu satu unit Projektor merk WSONIX serie PA 503 X, dua unit laptop dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario berwarna Hitam.

“Terhadap pelaku, dikenakan dengan pasal Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Iptu I Made Dharma Yulia Putra.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved