Syarat Daftar Ulang PPDB NTB Jenjang SMP, Lengkap dengan Tujuan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Berikut syarat pendaftaran ulang PPDB NTB jenjang SMP, termasuk membawa ijazah hingga kartu keluarga.
Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Mataram 2022 untuk jenjang SMP akan memasuki daftar ulang.
Calon peserta didik akan melalukan persyaratan daftar ulang sesuai dengan pengajuan saat pendaftaran online.
PPDB SMP Kota Mataram 2022 sudah dilaksanakan empat jalur yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.
Berikut ini syarat pendaftaran ulang untuk jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua/wali untuk membawa berkas.
Pendaftaran ulang ini akan dimulai hari Jumat sampai dengan Sabtu, 1-2 Juli 2022, pukul 08.00 - 14.00 WITA (Hari Jumat dimulai pukul 08.00 - 11.00 WITA)
1. Jalur Zonasi
Baca juga: Login mataram.siap-ppdb.com, Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kota Mataram 2022 Jenjang SMP
- Ijazah bagi lulusan sebelum 2022, SKL bagi lulusan 2022
- Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan dari Orang Tua/Wali tentang Kebenaran Data
2. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
- Ijazah bagi lulusan sebelum 2022, SKL bagi lulusan 2022
- Kartu Keluarga Orang Tua/Wali
- Surat penugasan/SK mutasi Orang Tua/Wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan atau Surat Pindah Kependudukan Orang Tua/Wali dari instansi yang berwenang ke wilayah Kota Mataram, dikutip dari siap-ppdb.com
- Surat Pernyataan dari Orang Tua/Wali tentang Kebenaran Data