Kontroversi Vonis Bebas Terdakwa Kepemilikan 92 Kg Sabu di Lampung, Alasan Hakim Hingga Reaksi DPR
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Bandar Lampung memberikan vonis bebas pada M. Sulton, terdakwa kepemilikan 92 kg sabu-sabu.
TRIBUNLOMBOK.COM - Keputusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa kepemilikan 92 kg narkoba jenis sabu-sabu di Lampung menuai kontroversi.
Vonis bebas yang dimaksud diberikan oleh majelis hakim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang Bandar Lampung.
Sementara terdakwa kepemilikan 92 kg sabu-sabu bernama M. Sulton.
Semua bermula dari persidangan yang digelar secara virtual pada Selasa (21/6/2022) sore.
Sulton merupakan narapidana di Lapas Surabaya.
Berbeda dengan Sulton, dua rekan lainnya yang terlibat kasus sama dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: Lampaui Target Kasus Narkoba, Ini Bentuk Pencegahan Satresnarkoba Polresta Mataram
Dalam pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Jhoni Butar-butar, terdakwa M. Sulton dinyatakan bebas.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti tidak bersalah.
Majelis hakim menambahkan, kasus yang menjerat terdakwa M. Sulton tidak cukup bukti.

Baik dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
Bahkan, dalam persidangan tersebut, hakim meminta agar membebaskan M. Sulton dari dakwaan jaksa dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Sementara usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa menyebut akan langsung mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan memvonis bebas terdakwa kasus 92 kilogram sabu.
“Kita langsung kasasi, ya,” ujar Rosman kepada awak media seperti dikutip dari Kompas TV.
Reaksi DPR
Vonis bebas terhadap Saleh, terdakwa bandar narkoba jenis sabu, oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dianggap tidak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba yang telah gencar dilakukan.
Menurut Anggota DPR Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, vonis bebas tersebut melukai hati masyarakat di provinsi setempat.
"Keputusan majelis hakim membebaskan terdakwa bandar sabu itu, tentunya mencederai semangat pemberantasan narkotika yang digaungkan pemerintah pusat maupun daerah selama ini," ujar Agustiar yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Senin (30/5/2022), dilansir dari Antara.
Oleh karena itu, Ia mendorong jaksa penuntut umum melakukan kasasi. Sebab, kasasi adalah salah satu upaya hukum yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi.
Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung (MA). Kemudian, Komisi Yudisial (KY) dapat menyelidiki untuk memastikan ada tidaknya hakim yang bermain atas putusan bebas bandar sabu tersebut.
"Tujuannya agar diketahui apakah vonis bebas itu, karena sesuatu hal atau memang putusan dikarenakan bukti dan dakwaan yang lemah," jelasnya.
Baca juga: Hendak Transaksi Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Tim Cobra Polres Lombok Tengah
Selain itu, sebagai wakil rakyat berasal dari Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila, pihaknya mendorong KY dan Badan Pengawasan (Bawas) MA agar proaktif menyelidiki putusan bebas terhadap Saleh yang bermukim di kawasan Jalan Rindang Banua atau Komplek Puntun itu.
Ia juga melihat, semua pihak sangat terkejut dengan putusan hakim PN Palangka Raya, sebab tidak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba yang telah gencar dilakukan.
Paradigma masyarakat terhadap peradilan di Indonesia, masih menggambarkan adanya hal negatif terhadap hakim yang memvonis bebas para bandar sabu.
"Sesuai fakta di lapangan beberapa waktu lalu sudah jelas, maka dari itu jangan sampai hal-hal seperti ini terulang kembali di daerah kita, cukup satu kali ini saja terjadi," ungkapnya.
Kakak kandung dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran itu juga mengharapkan, peranan penting dalam memberantas narkoba tentunya harus ada kerja sama dengan sejumlah unsur lainnya, termasuk generasi muda di daerah itu.
Bagi Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum jangan pernah memberikan pasal yang rendah terhadap para pengedar, pemakai dan bandar narkoba di Kalteng.
Hal ini bentuk salah satu memerangi persoalan narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelakunya termasuk bandar narkoba yang selama ini, diduga kuat masih terus mengedarkan barang haram itu ke sejumlah daerah yang ada di provinsi ini seperti dikutip dari Kompas TV.
(Kompas TV)