7 Warga Bima NTB Jadi Korban Perdagangan Manusia, Digagalkan Polres Serang Banten
Tujuh warga Bima diamankan Polres Serang Provinsi Banten, lantaran diduga menjadi korban perdagangan manusia, Selasa (21/6/2022).
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Polres Serang Provinsi Banten, Selasa (21/6/2022) mengamankan tujuh orang warga asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diduga tujuh orang tersebut menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, dengan negara tujuan Arab Saudi.
PMI tujuh orang tersebut, semuanya perempuan masing-masing inisial, NR, SM, FJ, UR, NW, PW dan DH.
Satu di antara mereka, merupakan warga di Kelurahan di Kota Bima.
Wartawan berhasil menghubungi satu dari PMI, inisial DH asal Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
DH mengaku, bersama rekanya diajak oleh warga asal Kota Bima bernama Arif untuk bekerja di Arab Saudi dengan diimingi gaji Rp 7 juta perbulan.
Baca juga: Oknum Guru Honorer Kota Bima Curi HP, Ditangkap Polisi Bersama Seorang Laki-laki
Baca juga: Ibu Guru Honorer di Kota Bima Terjerat Kasus Pencurian Handphone
Tanpa berpikir panjang, ia bersama rekanya pun tertarik untuk menerima tawaran oknum tersebut.
"Gaji yang disebutkan tinggi dan dibilang kalau keberangkatan kami prosedural," ungkap DH.
Setelah semuanya disiapkan, akhirnya DH bersama rekannya pun diberangkatkan di Jakarta seseorang inisial Ar, melalui orang kedua inisial Nu atau kerap disapa bunda Putri.
Begitu tiba di Jakarta, mereka kemudian di tampung ke rumah seseorang bernama H NN, beralamat di Desa Linduk Kecamatan Serang Provinsi Banten.
"Kami ditampung selama sebulan di rumah haji (menyebutkan nama). Katanya, untuk persiapan di kirim ke Arab Saudi," akunya.
Kemudian tepat pada 20 Juni kemarin, mereka lalu diamankan seorang anggota TNI ke Polsek Pontang.
Setelah diperiksa, dibawa lagi ke Polres Serang Selasa 21 Juni hingga sekarang.
"Kita masih di Polres Serang. Kami mau pulang," harapnya.
Baca juga: Kapolres Bima Kota Henry Novika Chandra Dimutasi ke Sumbawa