Penindakan Lapak Dagang di Jalan Majapahit Mataram Dimulai Hari Ini

Lapak dagang di Jalan Majapahit, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan dilakakukan penindakan oleh Dinas Perhubungan Kota Mataram hari ini.

Laelatunni'am
Sidak lapak dagang di trotoar Jalan Majapahit, (9/6/2022)   

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Perhubungan Kota Mataram akan melakukan penindakan lapak dagang di Jalan Majapahit mulai hari ini, Rabu (22/6/2022).

Sebelumnya, dua minggu yang lalu tim dari Dishub telah melakukan sidak yang merupakan himbauan untuk membongkar lapak dagang yang ada di trotoar maupun area sekitar trotar.

Para pedagang diberikan waktu 14 hari untuk membongkar lapaknya secara mandiri dan apabila tidak dibongkar maka akan diberi penindakan berupa bongkar paksa oleh petugas.

Keterangan ini disampiakan oleh Sonya Margaretha PPNS Kota Mataram saat dikonfirmasi kembali, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Bapak dan Anak di Dasan Agung Mataram Kolaborasi Jual Sabu

Sonya menyampaiakan bahwa Dinas Perhubungan Kota Mataram melakukan penindakan lapak dagang ini dimulai dengan cara menyusuri lapak dagang dari trotoar Perpustakaan Daerah hingga lapak dagang di depan kantor DPUPR.

Selian itu, Arif Rahman kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Mataram yang memimpin kegiatan ini menyampaiakan bahwa lapak pedagang di trotoar kota sudah melanggar aturan Perda.

"Dalam penegakan Perda Kota Mataram, yang ada di sini ini sudah melanggar perda yang mana aktivitas jual beli ini yang tidak diperbolehkan, selain itu tidak mempercantik wajah kota," papar Arif Rahman.

Selain itu peraturan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas akuntan jalan tidak boleh ada aktivitas parkir di jalan provinsi dan jalan nasional.

Baca juga: Dua Tahun Tanpa Konser Musik, Mataram Hadirkan Penyanyi Tulus (SKETSA)

Baca juga: Polsek Mataram Kawal Keberangkatan JCH

"Nah dengan adanya pedagang di trotoar ini kan otomatis mengundang parkir di sini yang seharusnya tidak boleh," tegasnya.

Selain itu, Sonya Margaretha kembali menegaskan bahwa penertiban lapak dagang di trotoar kota Mataram akan dilakukan secara merata.

"Kita sudah beri tenggang waktu sampai 14 hari untuk para pedagang melakukan pembongkaran mengingat banyak lapak yang memiliki bangunan semi permanen, apabila belum juga dibongkar, maka tim akan membongkar semua lapak tersebut," jelas Sonya.

"Sidak kemarin bukan hanya sekedar himbauan tetapi tindak tegas sampai pembongkaran." pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved