Pemilu 2024
KPU Bikin Syarat Pembatasan Usia Petugas KPPS Pemilu 2024, Agar Tak Khawatir Meninggal saat Bekerja
Petugas KPPS Pemilu 2024 dipersyaratkan dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit komorbid, dan sudah vaksin dua kali
Dalam membangun kerja demokrasi, perlunya kerja sama dari semua pihak, termasuk aktor di masyarakat, individu, dan partai politik.

Baca juga: Ketua KPU RI Sarankan Petugas Pemilu Maksimal 50 Tahun dan Bebas Komorbid
Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan perlunya partisipasi dan kontestasi pada pemilu mendatang.
Diharapkan masyarakat terlibat pada berbagai kegiatan penyelenggaraan pemilu.
"Ada yang menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, karena penyelenggara pemilu kan open recruitment. Ada yang menjadi anggota partai politik, pengurus partai politik, dan menjadi calon legislatif," ucap komisioner KPU RI periode 2017-2022 ini.
Bagi warga negara yang tidak terlibat dengan kegiatan penyelenggara pemilu, tetap bisa berperan aktif menyukseskan pemilu.
Adapun bentuk partisipasinya seperti memastikan bisa menggunakan hak pilihnya.
"Kalau namanya belum ada, ya harus aktif melapor ke petugas kami di tingkat desa, kecamatan, atau lapor ke kantor KPU di kabupaten," tandasnya.
(TribunNetwork)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hasyim Asyari Batasi Usia Petugas Penyelenggara Pemilu, Waswas Meninggal Dunia Karena Keletihan