Pemilu 2024
Ketua KPU RI Sarankan Petugas Pemilu Maksimal 50 Tahun dan Bebas Komorbid
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sarankan petugas pemilu maksimal berusia 50 tahun.
Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sarankan petugas pemilu maksimal berusia 50 tahun.
Hal itu disampaikannya saat melakukan wawancara eksklusif dengan Vice News Director Tribun Network, Domu D Ambarita, pada Rabu (15/6/2022).
Pendapat tersebut berkaitan dengan pengalaman pemilu tahun-tahun sebelumnya yang menenal korban jiwa.
Diungkapkan Hasyim, pada Pemilu 2014 ada sekitar 400-an orang meninggal, tahun 2019 ada 800-an.
Menurutnya, kejadian itu cenderung menimpa petugas yang berusia di atas 50 tahun.
Kemudian, mereka yang punya komorbid atau penyakit tambahan.
"Dan kalau kita cek komorbidnya itu di antaranya hipertensi, serangan jantung, dan gula darah tinggi," katanya.
Ditambah lagi, sambungnya, beban kerja yang berat dan tekanan politik serta mental selama menjalankan tugas.
Baca juga: KPU RI Butuh Anggaran Rp 76 Triliun untuk Pemilu Serentak 2024
Karena itu, pihaknya menyarankan agar penyelenggara yang bertugas maksimal berusia 50 tahun, kemudian sehat, dan terbebas dari komorbid.
"Itu yang kita adopsi di pilkada 2020, nanti akan kita adopsi lagi untuk persyaratan menjadi penyelenggara yang tadi itu," tandasnya.
Ditambah situasi percovidan, sebisa mungkin vaksin dua kali, katanya.
Ia juga menyinggung program merdeka belajar yang terselenggara di sejumlah kampus di Indonesia.
Baca juga: Antisipasi Kasus Kematian Petugas KPPS Pemilu 2024, KPU Lombok Timur Berencana Gandeng Mahasiswa
Dalam program itu, mahasiswa didorong untuk mendaftarkan diri sebagai peserta magang.
"Dan nampaknya temen-temen kampus banyak yang tertarik membangun kerja sama pemilu dengan KPU," katanya.
Dengan begitu maka, ada beberapa keuntungan di dua pihak, sambungnya.