Berita Nasional

Wabah PMK Menyebar Luas di 19 Provinsi, Rakor Penanganan PMK Tembus 183.280 Kasus

Tercatat ada 48.779.326 populasi ternak mencakup sapi, kerbau, domba hingga kambing yang terancam.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMY
Kondisi sapi di kandang Kelompok Peternak Sapi Cempaka Putih, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat di tengah wabah PMK. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus menyebar di Indonesia.

Dalam tiga hari terakhir penyebarannya sudah mencakup 19 provinsi (bertambah satu provinsi) dan 199 kabupaten/ kota (bertambah enam kabupaten/ kota).

Dari seluruh wilayah tersebut, tercatat 183.280 kasus dengan 2.379 pemotongan bersyarat dan kematian 915 kasus.

Hal tersebut terungkap pada rapat koordinasi (Rakor) pembahasan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang berlangsung Minggu (19/6/2022) yang diselenggarakan secara virtual.

Baca juga: Stok Daging Kurban di Lombok Barat Aman Meski PMK Masih Mewabah

Rakor yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Erlangga Hartarto tersebut diikuti seluruh Kepala Daerah yang wilayahnya terdampak PMK.

Menko Erlangga pada kesempatan tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan vaksinasi bagi hewan ternak, utamanya yang masih sehat.

Tercatat ada 48.779.326 populasi ternak mencakup sapi, kerbau, domba hingga kambing yang terancam, sehingga dibutuhkan langkah cepat untuk penanggulangannya.

Dibutuhkan sedikitnya 28 juta dosis vaksin sebagai prioritas.

"Pemerintah pusat, telah menyiapkan impor 3 juta dosis vaksin dan mengupayakan penyediaan vaksin dalam negeri dari Pusat Veteriner Farma (PUSVETMA) dan produsen vaksin dalam negeri," terang Erlangga.

Menko juga menekankan pentingnya keberadaan satgas hingga tingkat provinsi dan kabupaten/ kota termasuk untuk mengawasi lalu lintas hewan ternak.

"Tidak boleh ada perpindahan hewan ternak dari daerah wabah ke kabupaten/ kota bebas, terduga atau tertular, sesuai PP 47/2014 (pasal 56, ayat 1). Sementara dari wilayah bebas, daerah terduga, maupun daerah tertular ditentukan bebas bersyarat," tegasnya.

Baca juga: Wabah PMK Merebak, DPRD Kota Mataram Usulkan Dana Tak Terduga untuk Pengobatan

Menko Erlangga memerintahkan penutupan jalur perdagangan serta pasar ternak, pemusnahan hewan dengan kondisi parah lengkap dengan ganti rugi, rencana aksi serta penetapan status wabah oleh gubernur.

Ditambahkannya pula dana tidak terduga dapat dimanfaatkan untuk penanganan dan penanggulangan wabah PMK.

Sementara itu Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo pada Rakor tersebut memastikan seluruh daerah wabah yang meliputi 6.112 desa dan 1.754 kecamatan menutup jalur perdagangan ternak atau tidak ada hewan hidup yang keluar dari wilayah tersebut, kecuali dalam bentuk daging atau sudah dipotong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved