Motif Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun, Pelaku Sakit Hati Cemburu Istrinya Selingkuh dengan Korban
Akhirnya terungkap motif pembunuhan pensiunan karyawan RRI Madiun, Jawa Timur. Pembunuhan itu dipicu masalah asmara.
TRIBUNLOMBOK.COM - Akhirnya terungkap motif pembunuhan pensiunan karyawan RRI Madiun, Jawa Timur.
Pembunuhan itu dipicu masalah asmara.
Pelaku sakit hati lantaran istrinya selingkuh dengan korban.
Perselingkuhan itu diakui oleh istri pelaku.
Polres Madiun Kota telah meringkus Nursali (45).
Baca juga: Seorang Pria di Solok Tega Bunuh Ibu dan Adik, Sempat Bersemedi di Goa Ngaku Dapat Bisikan Gaib
Nursali merupakan pelaku pembunuhan pensiunan RRI Madiun, Aris Budianto (58) di Jalan Sentul Gang 2 Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun.
Nursali menghabisi nyawa Aris pada Kamis (2/6/2022).
Nursali cemburu dan sakit hati setelah korban berselingkuh dengan istrinya.
Baca juga: Seorang Pemuda Tega Bunuh Kakak Kandung, Pemicunya Ribut soal Warisan
Baca juga: Suami Bunuh Istri lalu Menangis, Sudah Pisah Ranjang hingga Dugaan Cemburu
Polres Madiun Kota juga telah memeriksa istri tersangka yang juga mengakui bahwa menjalin asmara dengan korban.
Tersangka dan korban sudah kenal dekat.
Kontrakan tersangka berada satu lingkaran dengan rumah korban.

Namun tersangka dan istrinya sudah meninggalkan kontrakan tiga bulan sebelum insiden pembacokan tersebut.
Diketahui tersangka berada di Bangkalan dan kembali ke Kota Madiun hanya untuk melancarkan aksi kejamnya tersebut.
Baca juga: Penembakan Massal di Texas: Amerika Tempat Paling Berbahaya di Dunia dan Bunuh Dirinya Sendiri
"Jadi tersangka ini tahu kalau setiap hari korban salat ke masjid, kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 04.15 WIB."
"Tersangka lalu menemui korban di jalan gang dekat rumah korban dan langsung mengayunkan clurit ke beberapa bagian tubuh korban," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Rabu (15/6/2022).
Akibat sejumlah bacokan celurit tersebut korban mengalami luka parah dan meninggal dunia.
Setelah membacok korban, tersangka langsung balik ke kampung halamannya di Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Ajakan Rujuk Tak Digubris, Pria di Sukabumi Nekat Bunuh Mantan Pacar yang CLBK dengan Eks Suami
Saat ini Polres Madiun Kota juga masih mencari rekan tersangka bernama Akri yang berperan mengantarkan pelaku berangkat dan pergi Bangkalan-Madiun.
"Jadi satu orang ini masih DPO ya (Daftar Pencarian Orang)," lanjutnya.
Penetapan tersebut berdasarkan rekaman kamera CCTV dimana pelaku terlihat bersama seseorang saat mendatangi tempat kejadian perkara pembunuhan.
Baca juga: Pria di Kabupaten Bima Rudapaksa Adik Ipar di Toilet, Ancam Bunuh Jika Berteriak
Atas perbuatannya tersangka Nursali dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman maksimal pidana seumur hidup.
(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akhirnya Terungkap Penyebab Kasus Pembunuhan Pensiunan RRI di Madiun, Istri Tersangka Akui Selingkuh