Pria di Kabupaten Bima Rudapaksa Adik Ipar di Toilet, Ancam Bunuh Jika Berteriak
Malang betul nasib RH, ibu rumah tangga usia 21 tahun di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, diancam dan dirudapaksa di toilet.
Penulis: Atina | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Malang betul nasib RH, ibu rumah tangga usia 21 tahun di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, diancam dan dirudapaksa di toilet.
RH diancam dan dirudapaksa oleh pelaku yang merupakan iparnya sendiri, inisial DN usia 31 tahun.
Kejadiannya, saat itu RH sedang tidak bersama suami yang merantau ke luar daerah.
Kapolsek Bolo, AKP Hanafi membenarkan adanya kejadian dugaan tindak pidana asusila di Bolo.
Baca juga: Wanita Difabel Dirudapaksa hingga Hamil dan Melahirkan, Kasusnya Kini Ditangani Polda NTB
"Kejadian itu benar adanya. Bahkan terduga pelaku, DN sudah kita amankan untuk menghindari aksi massa," ujar Hanafi.
Berdasarkan keterangan korban, kata Hanafi, aksi dugaan rudapaksa terjadi sekitar pukul 06.00 Wita, Rabu (9/3/2022).
Saat itu korban masuk ke toilet, untuk membuang air kecil.
Kemudian saat keluar dan membuka pintu, tiba-tiba dihadang pelaku.
Baca juga: Oknum Kades Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Terbongkar dari Percakapan Pesan Singkat
"Pelaku langsung mencekik leher korban dan memegang sebilah pisau kater. Sekaligus mendorong masuk korban ke dalam WC disertai dengan bahasa ancaman," beber Hanafi mengutip keterangan korban.
Karena diancam akan dibunuh, korban pun tidak berani berteriak dan memberitahu orang lain.
Sehingga pelaku pun leluasa melancarkan aksi nekatnya dan memerkosa korban.
Setelah kejadian, korban langsung keluar dari dalam toilet rumah dan mendatangi Mapolsek Bolo untuk melaporkan kasus tersebut.
"Kita terima laporan korban. Tak butuh waktu lama, kita langsung mengamankan terduga pelaku di rumahnya dan membawa ke Mapolsek Bolo," terang mantan Kasi Humas Polres Bima tersebut.
Terkait kejadian itu, korban langsung ditangani Unit PPA Polres Bima.
Sementara, akan dilakukan interogasi awal saksi korban dan mengamankan terduga pelaku serta barang bukti.
(*)