Dinas LHK NTB Ungkap Kasus Perambahan di Bima: 2 Pelaku Babat 5 Hektare Kawasan Hutan untuk Bertani
Perambahan hutan ini terjadi di kawasan kelompok hutan RTK.25 Maria Donggomasa, Kabupaten Bima
TRIBUNLOMBOK.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB memproses hukum pelaku perambahan hutan di kawasan kelompok hutan RTK.25 Maria Donggomasa, Kabupaten Bima.
2 pelaku masing-masing berinisial S alias FU dan WR warga Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Kepala Dinas LHK Provinsi NTB Julmansyah menyebut pihaknya tidak mentoleransi segala bentuk perusakan hutan.
Baca juga: 2 Hektare Hutan Tutupan Negara di Lambitu Bima Dibabat Untuk Tanam Jagung
Tim patroli gabungan pengamanan hutan dari Polisi Kehutanan, TNI, dan Polri mengamankan pelaku penebangan liar dan perusakan hutan dengan motif perambahan penguasaan lahan saat monitoring pada rentang 5-10 Juni 2022 lalu.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas LHK Provinsi NTB Astan Wirya menambahkan, 2 pelaku yang diamankan saat kegiatan razia kawasan hutan itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil identifikasi sudah sebanyak 158 pohon setara dengan volume 65,159 meter kubik dengan kerugian negara dari kayu secara materil Rp. 30,29 juta," urainya, Rabu (15/6/2022).

Ratusan pohon ini terdiri dari kelompok rimba campuran diantaranya Kesambi, Loa, Luhu, Rino, Safare, Sonokeling, Sareo, Rondu, dan Ndaru.
Astan menguraikan, luasan areal yang dirambah 2 pelaku ini seluas 5 hektare.
"Mereka akan menggunakan lahan tersebut untuk bercocok tanam berpindah," jelas Astan.
2 orang tersangka sudah dititipkan penahanannya di Rutan Polda NTB dalam rangka proses penyidikan.
Keduanya disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf c UU RI 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Baca juga: WALHI NTB: Selamatkan Hutan, Selamatkan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil!
Ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.
"Terhadap pelaku lain masih dalam pengembangan penyidikan," tutup Astan.
(*)