Berita Bima
2 Hektare Hutan Tutupan Negara di Lambitu Bima Dibabat Untuk Tanam Jagung
Perambahan hutan itu, dilakukan sejumlah warga setempat untuk dijadikan lahan menanam jagung pada musim tanam tahun depan.
Penulis: Atina | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa, menemukan dua hektar hutan tutupan negara di Bima dirambah warga.
Hutan tutupan tersebut tepatnya berada di Desa Teta Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima.
Perambahan hutan itu, dilakukan sejumlah warga setempat untuk dijadikan lahan menanam jagung pada musim tanam tahun depan.
Baca juga: Pendamping dan Sejumlah Kades Diperiksa Kejari Bima, Terkait Dugaan Korupsi Bansos Kebakaran
Baca juga: Polisi Periksa Belasan ASN Dalam Kasus Koperasi Kasabua Ade Pemkot Bima
"Beruntung cepat kami temukan. Kalau terlambat, tambah luas hutan yang dibabat," ungkap Kepala BKPH Maria Donggo Masa, Ahyar.
Saat menemukan aksi perambahan hutan itu, anggota BKPH juga mengamankan satu orang warga yang diduga sebagai pelaku.
"Sebenarnya ada beberapa orang, tapi melarikan diri," tambahnya.
Warga yang berhasil diamankan ini inisial TB, usia 40 tahun dan telah mengakui perbuatannya merambah hutan.
Ahyar cukup heran dengan warga, yang nekat membabat hutan lindung untuk kepentingan menanam.
Satu pekan sebelum penemuan dan penangkapan, sudah ada edukasi yang diberikan langsung kepada petani untuk tidak menyentuh hutan tutupan.
"Masyarakat di sana gak ada kesadaran sama sekali. Sudah berkali-kali diberikan sosialisasi tapi tetap saja melakukannya," keluh Ahyar.
Atas perbuatannya, kini TB sudah diserahkan ke Polres Bima Kota untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penangkapan satu orang warga tersebut, Ahyar berharap tidak ada lagi yang membabat hutan tutupan negara.
"Ini sebagai pelajaran bagi petani jagung," ungkapnya.
Menurut dia, pembabatan hutan tidak hanya merusak tapi juga berdampak fatal terhadap kehidupan sosial.