Berita Lombok Timur

Dalam Pekan Ini, PA Selong Sidangkan 217 Perkara Itsbat Nikah

Jumat 17 Mei 2022 bertempat di Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya sebanyak 171 perkara.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK. Pengadilan Agama Selong
Pengadilan Agama Selong gelar sidang itsbat nikah di Aula kantor Desa Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Senin (30/5/2022). 

Ditambahkannya juga, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 yang pada intinya bahwa permohonan itsbat nikah poligami atas dasar nikah sirri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal usul anak.

"Di samping itu, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan dengan istri kedua, ketiga dan keempat yang dilakukan tanpa izin Pengadilan dan tidak beriktikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiyah, harta bersama dan waris," pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved