Berita Lombok Timur
Dalam Pekan Ini, PA Selong Sidangkan 217 Perkara Itsbat Nikah
Jumat 17 Mei 2022 bertempat di Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya sebanyak 171 perkara.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Pengadilan Agama (PA) Selong, Kabupaten Lombok Timur akan menyidangkan 217 perkara itsbat nikah di dua desa berturut-turut dalam pekan ini.
Yakni pada hari Kamis 16 Mei 2022 bertempat di Desa Aik Dewa Kecamatan Pringgasela sebanyak 46 perkara dan Jumat 17 Mei 2022 bertempat di Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya sebanyak 171 perkara.
"Ini program sidang keliling atau sidang di luar gedung Pengadilan yang keenam dan ketujuh kali dalam tahun 2022. Sebelumnya kegiatan serupa dilakukan di Danger, Mekar Sari, Jurit, Pulau Maringkik dan Bilok Petung Sembalun," ujar Humas/Hakim PA Selong, H Fahrurrozi, saat dihubungi TribunLombok.com, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Pengadilan Agama Selong Tolak Dispensasi Kawin Anak Usia 16 dan 17 Tahun
Setelah ini, sambungnya, PA Selong akan menyidangkan perkara itsbat nikah di desa-desa lainnya se-Kabupaten Lombok Timur, khususnya di desa-desa yang jauh dari Gedung Pengadilan.
"Di balik semangat yang tinggi dari Pengadilan untuk mengitsbatkan atau mengesahkan pernikahan masyarakat terkandung pesan akan pentingnya penertiban administrasi kependudukan. Penduduk itu kalau statusnya menikah ya harus punya akta nikah, kalau bercerai harus punya akta cerai,"tandasnya.
Hakim asal Pati Jawa Tengah itu menghimbau kepada masyarakat Lombok Timur agar mengakhiri praktik pernikahan di bawah tangan (sirri) atau tidak tercatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Karena mudharatnya sangat besar.
"Berapa banyak putra-putri Lombok yang menemui kendala untuk mengenyam pendidikan, untuk mendaftar jadi Polisi/TNI dan profesi-profesi lainnya akibat tidak adanya akta nikah orang tuanya. Kita harus menyelamatkan masa depan anak-anak," terangnya.
Belum lagi jika ada sengketa harta bersama (gono-gini) dan kewarisan, istri-istri itu akan kesulitan membuktikan adanya hubungan pernikahan.
Baca juga: Desa Kumbang Lombok Timur Terpilih Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi Indonesia
Mereka bisa kehilangan hak-haknya.
Lebih lanjut, Fahrurrozi menjelaskan bagi anak-anak yang belum mencapai usia pernikahan menurut hukum, yaitu 19 tahun, maka solusinya adalah mengajukan permohonan dispensasi nikah.
Bukan dengan cara menikah di bawah tangan.
Kalaupun memang ada alasan mendesak dan anak itu dipandang sudah matang secara jasmani dan rohani, Pengadilan dapat memberikan dispensasi.
"Demikian juga, bagi laki-laki yang ingin menikah lagi secara poligami maka hendaklah melalui prosedur hukum, yaitu mengajukan permohonan izin poligami. Bukan menikah secara diam-diam atau di bawah tangan. Sebab pernikahan kedua itu tidak bisa diitsbatkan."
"Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan terbatas mengenai pernikahan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut Undang-Undang Perkawinan. Jika ada halangan, yaitu laki-laki itu masih berstatus suami orang atau masih terikat pernikahan dengan orang lain maka tidak dapat diitsbatkan," urainya.