Soal Aset Pemkab Bima, Wagub NTB: Selesaikan dengan Duduk Bersama
Wakil Gubernur (NTB), Hj Sitti Rohmi Djalilah meminta para pihak duduk bersama menyelesaikan serah terima aset Pemerintah Kota Bim
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Setelah diperingati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten Bima menyatakan siap menindaklanjuti penyerahan aset ke Pemerintah Kota Bima.
Dalam siaran persnya, Kabag Prokopim Suryadin menyampaikan, berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat di gedung merah putih KPK, Senin (30/5/2022), beberapa langkah akan segera diambil.
Langkah tersebut akan dilakukan secara bersama-sama, sejak berita acara ditandatangani sampai dengan 14 Juni 2020.
Antara lain, melakukan inventarisasi, rekonsiliasi dan pertukaran dokumen barang milik daerah yang diperkirakan 391 item aset tidak bergerak.
Hal lain yang akan segera ditindaklanjuti, para pihak bersepakat tanggal 15 Juni 2022 akan melaporkan hasil inventarisasi dan rekonsiliasi barang milik daerah tersebut, di kantor gubernur Provinsi NTB.
Nantinya, kata Suryadin, dua poin tersebut akan ditindak lanjuti Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima.
Mereka bersepakat tanggal 30 Juni 2022 di kantor gubernur NTB, menandatangani berita acara serah terima barang milik daerah dari pemerintah Kabupaten Bima dan kepada Pemerintah Kota Bima.
Kesepakatan kedua tersebut, dituangkan ke dalam berita acara nomor 032/032/07.3/2022 dan 032/130/V/2022.
Selain ditandatangani Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE dan Walikota H Muhammad Lutfi SE, juga ditandatangani Wakil Gubernur NTB Hj Rohmi Djalillah.
Baca juga: Fenomena Full Moon Super, Petani Tambak di Bima Merugi Ratusan Juta
Baca juga: Disnakertrans Lotim Soroti Penempatan PMI, Berikut 66 Negaranya
Serta Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr Tumpak Haposan Simanjuntak, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya.
Ketua DPRD Kabupaten Bima M Putera Ferryandi SIP dan Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan.
Sebelumnya, dua pemerintahan daerah ini dinilai KPK tidak tertib dan tidak serius dalam menyelesaikan serah terima aset.
Padahal masalah tersebut, selalu menjadi temuan karena merugikan negara.
Bahkan perwakilan dari Kemendagri dengan tegas menyatakan, penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK percuma saja bila persoalan aset tidak tuntas.
(*)