Soal Aset Pemkab Bima, Wagub NTB: Selesaikan dengan Duduk Bersama

Wakil Gubernur (NTB), Hj Sitti Rohmi Djalilah meminta para pihak duduk bersama menyelesaikan serah terima aset Pemerintah Kota Bim

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Dok. Humas Pemprov NTB
Wagub Rohmi saat menerima Wakil Ketua DPRD Bima dan Ketua Komisi 2 Bidang Aset di ruang kerjanya, Selasa (14/06/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj Sitti Rohmi Djalilah meminta para pihak duduk bersama menyelesaikan serah terima aset Pemerintah Kota Bima dari Pemerintah kabupaten Bima.

"Termasuk DPRD agar membantu verifikasi data seluruh aset dalam perjanjian serah terima," tegas Wagub Rohmi saat menerima Wakil Ketua DPRD Bima dan Ketua Komisi 2 Bidang Aset di ruang kerjanya, Selasa (14/06/2022).

Dikatakan Wagub, penuntasan penyerahan aset tersebut diberikan tenggat waktu oleh Kementerian Dalam Negeri pada 20 Juni 2022.

Penyelesaian persoalan aset dan verifikasi yang tak kunjung selesai sejak terbentuknya pemerintah kota Bima pada 2002 lalu ini diharapkan dapat difasilitasi oleh DPRD dengan memanggil kedua belah pihak.

Ia pun menyarankan agar komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan segera untuk meminta waktu penyelesaian verifikasi aset.

Baca juga: Penggunaan Dana Hibah Rp 1,1 Miliar di Pemerintahan Kota Bima Tidak Jelas 

Wagub menambahkan, fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat menilai kelalaian selama 19 tahun dalam persoalan aset ini segera tuntas.

Terlebih, pihak legislatif belum pernah memanggil secara resmi kedua pihak.

"Ini kan aset milik masyarakat jadi seharusnya para pihak tidak melalaikan persoalan," tegas Wagub lagi.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Aminurlah mengakui, pihaknya  belum pernah melakukan pemanggilan secara resmi meski pertemuan dengan Bupati Bima pernah dilakukan.

Pihaknya menilai, kedua pihak juga belum pernah melibatkan DPRD dalam proses verifikasi aset sehingga dalam waktu singkat ini, DPRD akan melakukan pemanggilan dan mendorong kedua pihak segera menuntaskan persoalan aset ini.

"Kami secara kelembagaan akan segera mengundang kedua belah pihak dan akan melakukan komunikasi dengan KPK," sebut Aminurlah.

Seperti diketahui, penyerahan aset dari pemkab Bima kepada pemkot Bima telah dilakukan dua kali perjanjian yakni pada tahun 2019 dan 2020 lalu.

Namun demikian, meski kedua pihak telah sepakat, verifikasi 391 aset tersebut menjadi kendala di lapangan.

Ditegur KPK, Pemkab Bima Tindaklanjuti Penyerahan Aset

Setelah diperingati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten Bima menyatakan siap menindaklanjuti penyerahan aset ke Pemerintah Kota Bima.

Dalam siaran persnya, Kabag Prokopim Suryadin  menyampaikan, berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat di gedung merah putih KPK, Senin (30/5/2022), beberapa langkah akan segera diambil.

Langkah tersebut akan dilakukan secara bersama-sama, sejak berita acara ditandatangani sampai dengan 14 Juni 2020.

Antara lain, melakukan  inventarisasi, rekonsiliasi dan pertukaran dokumen barang milik daerah yang diperkirakan 391 item aset tidak bergerak.

Hal lain yang akan segera ditindaklanjuti, para pihak bersepakat tanggal 15 Juni 2022 akan melaporkan hasil inventarisasi dan rekonsiliasi barang milik daerah tersebut, di kantor gubernur Provinsi NTB.

Nantinya, kata Suryadin, dua poin tersebut akan ditindak lanjuti Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima.

Mereka bersepakat tanggal 30 Juni 2022 di kantor gubernur NTB, menandatangani berita acara serah terima barang milik daerah dari pemerintah Kabupaten Bima dan kepada Pemerintah Kota Bima.

Kesepakatan kedua tersebut, dituangkan ke dalam berita acara nomor 032/032/07.3/2022 dan 032/130/V/2022.

Selain ditandatangani Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE dan Walikota H Muhammad Lutfi SE, juga ditandatangani Wakil Gubernur NTB Hj Rohmi Djalillah.

Baca juga: Fenomena Full Moon Super, Petani Tambak di Bima Merugi Ratusan Juta

Baca juga: Disnakertrans Lotim Soroti Penempatan PMI, Berikut 66 Negaranya

Serta Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr Tumpak Haposan  Simanjuntak, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya.

Ketua DPRD Kabupaten Bima M Putera Ferryandi SIP dan Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan.

Sebelumnya, dua pemerintahan daerah ini dinilai KPK tidak tertib dan tidak serius dalam menyelesaikan serah terima aset.

Padahal masalah tersebut, selalu menjadi temuan karena merugikan negara.

Bahkan perwakilan dari Kemendagri dengan tegas menyatakan, penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK percuma saja bila persoalan aset tidak tuntas.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved