Hukrim
Handphone Hasil Curian Dijual Online, Pelaku Langsung Dibekuk Polisi
Sebelum masuk ke dalam rumah, pelapor menaruh lagi handphone miliknya tersebut di kantong dashboard sepeda motornya yang terparkir di gang.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Tim Puma Polres Lobar tangkap pelaku pencurian handphone di Dusun Sedayu, Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan telah mengamankan pelaku utama pencurian pada Minggu (12/6/2022).
“Mengamanakn pelaku berinisial HA, (33) asal dari asal kecamatan Kediri, Kabuapten Lombok Barat, beserta barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Yulia Putra.
Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil mengamankan pelaku di mumahnya tanpa perlawanan.
Baca juga: Tim Puma Polda NTB Bekuk Otak Pencurian di Lembar
Pelaku pun telah mengakui melakukan pencurian tersebut seorang diri.
Pencurian ini terjadi berawal saat korban bersama istrinya akan pulang ke mumah mertuanya, di Dusun Sedayu, Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, Sabtu (21/5/2022).
Kemudian korban menaruh satu unit handphone Xiaomi Poco M3 miliknya, di kantong dashboard sepeda motor.
Baca juga: Didominasi Kasus Pencurian Motor, Berikut Daftar Kabupaten di NTB dengan Kasus Kejahatan Tertinggi
“Sesampainya di rumah mertuanya, korban memarkir sepeda motornya di gang dan sempat memainkan handphonenya di luar rumah,” jelasnya.
Sebelum masuk ke dalam rumah, pelapor menaruh lagi handphone miliknya tersebut di kantong dashboard sepeda motornya yang terparkir di gang.
Kemudian ditinggal masuk ke dalam rumah dan berselang sekitar sejam kemudian mendapati handphone miliknya di dalam kantong dashboard sepeda motor telah hilang/tidak ada, sehingga melaporkannya ke Polres Lombok Barat.
“Kemudian Tim melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa handphone hasil curian terbut ada yang menguasainya di Dopang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat,” imbuhnya.
Atas informasi tersebut, tim berhasil menemukan HP Xiaomi Poco M3 warna hitam yang dikuasai pelaku dan mencocokkan dengan laporan pencurian tersebut.
“Diketahui bahwa handphone tersebut didapat dari JBO (Jual Beli Online) melalui media sosial Facebook. Kemudian menelusuri pemilik akun facebook tersebut hingga mendapatkan siapa pelaku utama dalam kasus pencurian ini,” terangnya.
Pelakunya tidak lain adalah HA, warga yang beralamatkan yang sama dengan TKP pencurian ini. Berkat kecepatan dan kesigapan tim, akhirnya KA berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut seorang diri.
“Kemudian mengamankan HA beserta barang bukti berupa satu unit handphone ke Polres Lobar, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.