Berita Lombok Barat
Tim Puma Polda NTB Bekuk Otak Pencurian di Lembar
Tim Puma Polda NTB menangkap dalang pelaku pencurian ternak sapi yang sempat buron sejak bulan Januari silam, di Lembar.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Tim Puma Polda NTB menangkap dalang pelaku pencurian ternak sapi yang sempat buron sejak bulan Januari silam, di Lembar.
Diketahui pelaku berinisial NA alias Amaq RE (40) merupakan warga asal Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
Dari keterangan Kapolsek Lembar Ipda I Ketut Suriarta, pelaku terkenal lihai dalam menyembunyikan diri sehingga memaksa pihak kepolisian menerbitkan Daftar Pencarian orang (DPO) terhadap pelaku.
Baca juga: Polsek Lembar Pantau Kegiatan Peresean Perang Bintang di Lembar lombok Barat
Baca juga: Banyumulek Jadi Tempat Gelaran BISAFEST, Pelaku Seni dan Ekonomi Kreatif Lombok Barat Berkumpul
“Modusnya setelah melakukan aksi pencurian, pelaku kabur ke Malaysia untuk menghindari kejaran Polisi. Setelah situasi dirasa aman, maka pelaku baru kembali ke rumahnya, dan pada saat itulah pelaku tertangkap,” ungkap Kapolsek Suriarta, Minggu (12/6/2022).
Kini NA alias Amaq RE menyusul dua rekannya yang sudah menjalani hukuman lebih dulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Sebelumnya pencurian ternak sapi terjadi di Dusun Kebon Talo, Desa Lembar, Kecacamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada Selasa (4/1/2022) silam.
“Saat itu korban mengikat sapi miliknya, dengan sapi milik beberapa warga lainnya di satu tempat sebuah kandang sebanyak empat ekor,” jelasnya.
Padahal kandang sapi ini, jelasnya, terletak di halaman rumah korban, dalam keadaan kandang tertutup dan dikelilingi tembok.
Namun pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 03.30 WITA, korban menemukan pintu kandang tempat sapi tersebut telah terbuka. Sedangkan sebanyak empat ekor sapi miliknya sudah tidak hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan melaporkannya ke Polsek Lembar, Polres Lombok Barat, Polda NTB.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, tidak membutuhkan waktu lama bagi jajaran Polsek Lembar, yang dibantu oleh Tim Puma Polres Lombok Barat untuk berhasil menangkap dua Pelaku, Kamis (6/1/2022).
“Jadi saat itu berhasil mengamankan dua pelaku berinisial SH (31) dan JU (52), warga Desa Sekotong Timur Kecamatan Lembar, Kabupaten Lobar. Kini dua pelaku ini sudah vonis dan sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kuripan,” imbuhnya.
Sedangkan terhadap otak Pencurian NA alias Amaq RE, polisi terus melakukan pengejaran, hingga polisi menetapkannya sebagai DPO, dan akhirnya baru tertangkap pada Rabu (9/6/2022).
“Penyelidikan akhirnya mendapatkan titik terang, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Puma Polda NTB. Dan sesuai dengan DPO yang telah diterbitkan Polsek Lembar, Polres Lombok Barat,” katanya.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun Belenj, Desa Serage, kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.