Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024. Ini ditandai peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Bawaslu
Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 dibuka Bawaslu untuk melayani para pemantau Pemilu 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024.

Hal ini ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024, Jumat (10/6/2022).

Selain menerima pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, layanan ini juga akan menjadi sarana untuk melayani pemantau Pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan, khususnya yang berhubungan dengan Bawaslu.

Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 penting untuk mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau pemilu yang merupakan mitra kerja strategis Bawaslu.

Dengan adanya meja Layanan, Bawaslu juga bermaksud membuka akses keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dalam memantau proses tahapan Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu RI Dorong Kepala Daerah Pro-Aktif Awasi Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kembali Ingatkan Pentingnya Taat Asas Luber Jurdil

Pada pengawasan tahapan Pemilu 2024, Bawaslu berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu.

Komitmen tersebut dibuktikan Bawaslu dengan memfasilitasi individu yang terpanggil memantau pemilu untuk dapat bergabung dengan lembaga pemantau berbadan hukum.

Hal itu terutama untuk mewadahi kader pengawas partisipatif dalam mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilannya dalam pemantauan pemilu.

Lebih jauh, itu juga untuk membuka sebesar-besarnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi perhelatan demokrasi.

Kader pengawas partisipatif adalah Sekolah Kader Pegawas Partisipatif (SKPP) yang diselenggarakan Bawaslu.

Jumlahnya mencapai hampir 11.000 orang sejak 2018 hingga 2021.

Meja Layanan Pemantau Pemilu merupakan sumber daya bagi Bawaslu untuk memberi informasi, dukungan, dan layanan pendaftaran organisasi dan perseorangan untuk mendapatkan akreditasi sebagai pemantau pemilu.

Selain itu, meja layanan itu juga menjadi wadah bagi Bawaslu untuk berkomunikasi dengan pemantau pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan, termasuk juga melaporkan hasil pemantauannya.

Bawaslu berharap Meja Layanan Pemantau Pemilu itu dapat meningkatkan partisipasi dalam pemantauan pemilu.

Baik dalam jumlah lembaga dan perseorangan yang terakreditasi, maupun dalam hal aktivitas dan fokus pemantauannya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved