Kemenkumham NTB
Implementasi Permenkumham 29/2021, Kemenkumham NTB Sesuaikan Regulasi Izin Tinggal Keimigrasian
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyesuaikan mekanisme perpanjangan.
Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyesuaikan mekanisme perpanjangan serta perubahan tarif izin tinggal keimigrasian.
Penyesuaian tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Zimfokim) Kanwil Kemenkumham NTB Samsu Rizal mengatakan terkait izin tinggal keimigrasian saat ini menggunakan regulasi terbaru yang mulai diberlakukan pada tahun 2022 ini.
“Di mana ada perubahan-perubahan dalam izin tinggal terkait dengan perpanjangan-perpanjangan izin tinggal memang ada perubahan terkait dengan jumlah PNBP,” kata Samsu, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Taman Sangkareng Terus Diperindah, Kali Ini Penggantian Rumput dan Paving Block
Seperti memberikan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk jangka waktu paling lama 60 hari terhadap orang asing pemegang ITK yang berasal dari visa kunjungan satu kali perjalanan dengan ketentuan yaitu,
Satu, ITK untuk jangka waktu paling lama 60 hari diberikan paling banyak dua kali berturut-turut dengan keseluruhan izin tinggal orang asing paling lama 180 hari.
Dua, ITK 60 hari satu dan dua dilakukan perekaman biometrika di kantor imigrasi.
Ketiga, permohonan perpanjangan ITK orang asing tidak dapat diberikan apabila permohonan dimaksud menyebabkan keseluruhan ITK lebih dari 180 hari.
Baca juga: Wali Kota Mataram Minta Tenaga Honorer Tak Resah dan Fokus Bekerja
Baca juga: Tumpang Tindih, Rp26 Juta Biaya Perjalanan Dinas di BPKAD Kota Bima Jadi Temuan BPK
Sementara untuk tarif layanan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tarif layanan izin tinggal yang sudah bisa diimplementasikan adalah perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Paling Lama 60 Hari dengan tarif Rp 2 juta
Sedangkan tarif untuk perpanjangan ITK 30 hari yang berasal dari Visa on Arrival tidak ada kenaikan, tarif yang berlaku masih sebesar Rp 5 ratus.
Kantor Imigrasi, kata Samsu per April pun tidak lagi melayani pengajuan ITK.
Permohonan perpanjangan ITK dilakukan secara online.
“Semua di kita di Kantor Imigrasi baik itu paspor atau layanan izin tinggal dilakukan secara online,” bebernya.
(*)