Berita Bima

Temuan BPK di Setwan Kabupaten Bima Capai Rp 669 Juta, dari Reses Fiktif hingga Penyimpangan SPPD

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terungkap, ada sulap menyulap SPPD, bukti penginapan hotel palsu, hingga penggelembungan biaya inap per malam

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
bpk.go.id
Ilustrasi cover LHP BPK 

Dalam LHP disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelemahan yaitu pelaksanaan reses Anggota DPRD tidak sepenuhnya dilakukan dengan dokumen pertanggungjawaban yang benar.

Dalam penjelasannya, berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, mekanisme belanja kegiatan reses senilai pagu yang tertera dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) setiap anggota dewan.

Tapi pada realisasinya, anggaran reses senilai Rp 322.620.000 tidak sesuai.

Fakta ini terungkap, setelah BPK melakukan uji petik kepada perangkat desa tempat pelaksanaan reses.

Tercantum, 4 orang anggota dewan tidak menggelar reses sehingga ada temuan sebesar Rp 130.300.000.

Selain itu, temuan BPK NTB adanya ketidaksesuaian jumlah kehadiran masyarakat dalam kegiatan reses.

SPj pembayaran kegiatan belanja makan dan minum pada reses pun, tidak sesuai dan menimbulkan selisih sebesar Rp 74.820.000.

Temuan BPK NTB lainnya, terdapat 13 dokumen bukti pertanggungjawaban daftar hadir kegiatan reses yang merupakan hasil foto copy absensi reses rekan Dewan lainnya.

Rekomendasi yang dikeluarkan BPK, agar seluruh temuan dalam LHP segera dikembalikan ke kas negara.

Baca juga: Karyawan Kontrak Berhak Dapat Uang Kompensasi, Ini Aturan dan Cara Hitung Besarannya

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Edi Tarunawan yang dikonfirmasi TribunLombok.com, belum memberikan jawaban.

Pesan singkat yang dikirim sejak Minggu (5/6/2022) pagi, tercentang satu.

Saat ditelepon pun, selularnya tidak aktif.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved