Berita Bima
Temuan BPK di Setwan Kabupaten Bima Capai Rp 669 Juta, dari Reses Fiktif hingga Penyimpangan SPPD
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terungkap, ada sulap menyulap SPPD, bukti penginapan hotel palsu, hingga penggelembungan biaya inap per malam
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB, juga merilis temuan di Sekretariat DPRD Kabupaten Bima sebesar Rp 669 juta pada tahun anggaran 2021.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terungkap, ada sulap menyulap SPPD, bukti penginapan hotel palsu, hingga penggelembungan biaya inap per malam.
Reses pun, ada yang digelar fiktif diduga oleh 4 anggota dewan, termasuk dengan segala SPj.
Baca juga: Harga Sembako di Kota Bima Merangkak Naik, Pedagang Kuliner Resah
Sehingga total temuan di Sekretariat Dewan (Sekwan) ini, sebanyak Rp 669 juta.
Rinciannya, untuk item perjalanan dinas, muncul dugaan mark up atau melebihkan nilai biaya perjalanan dinas sebesar Rp 171.689.000.
Tidak hanya itu, ada yang tidak menginap di hotel lalu membuat bill hotel lebih tinggi dari nilai sebenarnya, sebesar Rp 174.829.800.
Sedangkan pada kegiatan reses, ada temuan senilai Rp 322.620.000 juta dengan berbagai modus.
Dalam LHP tercantum, pengujian dilakukan melalui uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas kepada pihak hotel.
Termasuk, ada perjalanan dinas yang tidak dapat dikonfirmasi.
Hasilnya, terdapat selisih pembayaran penginapan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Bima sebanyak 58 orang.
Modusnya, menaikan tarif hotel per malam.
Sedangkan untuk perjalanan dinas, ada selisih 65 orang yang diketahui tidak mengenal di hotel tapi membuat bill hotel.
Selain itu, BPK NTB juga menelisik pertanggungjawaban kegiatan reses pada Sekretariat DPRD.
Alhasil, BPK NTB menemukan ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran, realisasi dan SPj.
Dalam LHP disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelemahan yaitu pelaksanaan reses Anggota DPRD tidak sepenuhnya dilakukan dengan dokumen pertanggungjawaban yang benar.
Dalam penjelasannya, berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, mekanisme belanja kegiatan reses senilai pagu yang tertera dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) setiap anggota dewan.
Tapi pada realisasinya, anggaran reses senilai Rp 322.620.000 tidak sesuai.
Fakta ini terungkap, setelah BPK melakukan uji petik kepada perangkat desa tempat pelaksanaan reses.
Tercantum, 4 orang anggota dewan tidak menggelar reses sehingga ada temuan sebesar Rp 130.300.000.
Selain itu, temuan BPK NTB adanya ketidaksesuaian jumlah kehadiran masyarakat dalam kegiatan reses.
SPj pembayaran kegiatan belanja makan dan minum pada reses pun, tidak sesuai dan menimbulkan selisih sebesar Rp 74.820.000.
Temuan BPK NTB lainnya, terdapat 13 dokumen bukti pertanggungjawaban daftar hadir kegiatan reses yang merupakan hasil foto copy absensi reses rekan Dewan lainnya.
Rekomendasi yang dikeluarkan BPK, agar seluruh temuan dalam LHP segera dikembalikan ke kas negara.
Baca juga: Karyawan Kontrak Berhak Dapat Uang Kompensasi, Ini Aturan dan Cara Hitung Besarannya
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Edi Tarunawan yang dikonfirmasi TribunLombok.com, belum memberikan jawaban.
Pesan singkat yang dikirim sejak Minggu (5/6/2022) pagi, tercentang satu.
Saat ditelepon pun, selularnya tidak aktif.
(*)