Ada Temuan BPK NTB dalam Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima

BPK Perwakilan NTB, menemukan unsur kerugian negara dalam pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima

Penulis: Atina | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Istimewa
Masjid Agung Kabupaten Bima, yang baru saja diresmikan oleh Pemerintah Kabupaten Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB dalam pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima, di samping kantor Bupati Bima.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tahun anggaran 2021.

Dalam LHP mencantumkan, ada pekerjaan pembangunan masjid agung Kabupaten Bima pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) tidak sesuai ketentuan senilai Rp 8.422.284.739,52.

Adapun pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima, dikerjakan secara multiyears yakni selama 547 hari kalender, mulai 11 Maret 2020 dan selesai 8 September 2021.

Baca juga: Tuntut Pelaku Pemanah Misterius Ditangkap, Warga di Bonto Kota Bima Blokade Jalan

Masjid yang digadang-gadang bakal menjadi ikon Kabupaten Bima tersebut, dikerjakan oleh PT BA KSO PT BM, dengan pagu anggaran sebesar Rp 78.020.000.000,00.

Dalam LHP BPK juga terungkap, pekerjaan pembangunan masjid agung mengalami delapan kali adendum atau perubahan kontrak.

Pemerintah Kabupaten Bima yang dikonfirmasi melalui Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin, memberikan klarifikasinya.

Temuan sebesar Rp 8.422.284.739,52 dalam LHP BPK, terdiri dari denda keterlambatan pekerjaan yakni sebesar Rp 832.075.708,95.

Baca juga: Penjaga Sekolah di Bima Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Atas Pohon Jati Setinggi 8 Meter

Angka tersebut merupakan akumulasi keterlambatan pekerjaan proyek, selama 80 hari kalender dikalikan nilai kontrak.

Namun demikian lanjutnya, masih ada perbedaan pemahaman mengenai denda keterlambatan ini.

"Sudah dibahas bersama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), untuk mencari titik temu bagi penyelesaian masalah tersebut," jelas Suryadin, melalui klarifikasi tertulisnya, Jumat (3/6/2022).

Selanjutnya kata Suryadin, juga ada temuan yang berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 497.481.748,58.

Penyedia jasa konstruksi ungkap Suryadin, sudah mengakui kekurangan volume tersebut dan penyelesaiannya mengacu pada item yang ada dalam diktum kontrak.

Sedangkan terkait kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 7.092.727.273,00, Suryadin menjelaskan, sesuai regulasi yang ada, pembangunan rumah ibadah tidak dikenai pajak.

Sementara dalam pandangan pihak perpajakan, harus tetap dikenai pajak karena masjid agung bukan hanya menjadi tempat ibadah, tetapi di dalamnya ada ruang-ruang untuk kegiatan sosial keagamaan dan perkantoran.

"Kita berharap uang tersebut dapat dikembalikan dan sekarang proses pengembalian, sedang diupayakan di Dirjen Perimbangan Keuangan," pungkas Suryadin.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved