Penyidikan 2 Tersangka Pembegalan Amaq Sinta Selesai, Segera Dilimpahkan Pengadilan
Proses hukum kasus dua pembegal di Lombok Tengah yang berhasil lolos dari perlawanan korbannya bernama Amaq Sinta terus berlanjut
Penulis: Laelatunniam | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM,MATARAM - Proses hukum kasus dua pembegal di Lombok Tengah yang berhasil lolos dari perlawanan korbannya bernama Amaq Sinta terus berlanjut.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyatakan Penyidik Direktorat Resre Kriminal Umum Polda NTB akan menyerahkan barang bukti dan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Adapun ketentuan pidana yang dikenakan kedu tersangka sudah jelas ada dalam pasal 365 KUHP tentang tidak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Penyidikan dari kepolisian sudah selesai, tinggal menunggu tahapan di pengadilan," tutur Artanto Selasa (2/6/2022).
Baca juga: Korban Begal yang Jadi Tersangka Lega setelah Polda NTB Menghentikan Penyidikan Kasusnya
Kemudian barang bukti yang diserahkan berupa tiga sepeda motor, tiga senjata tajam dan pakaian yang digunakan tersangka waktu pembegalan.
Kasus pembegalan Amaq Sinta sempat heboh jadi perbincangan nasional beberapa waktu lalu, di mana Amaq Sinta yang dihadang oleh empat begal berhasil membubuh dua diantaranya.
Karena pembunuhan yang dilakukan Amak Sinta, ia sempat dijadikan tersangka oleh Polres Lombok Tengah.
Masyarakat keberatan dan menuntut untuk kebebasan Amaq Sinta sebagi tersangka, karena posisinya saat itu adalah melawan begal yang ingin merampas motornya.
Baca juga: Langkah Selanjutnya dari Kuasa Hukum Kasus Amaq Sinta, Warga Lombok Tengah yang Membunuh Dua Begal
Selang berapa lama, kasus diambil alih oleh Polda NTB dan dalam penyidikan yang singkat Kapolda NTB mengeluarkan SP3 atau pemberhentian penyidikan Amaq Sinta atau Amaq Sinta bebas sebagi tersangka.
(*)