Berita Lombok Tengah

Langkah Selanjutnya dari Kuasa Hukum Kasus Amaq Sinta, Warga Lombok Tengah yang Membunuh Dua Begal

Kuasa Hukum Amaq Sinta, Yan Mangandar memberi penjelasan ihwal kasus kliennya yang  membunuh dua begal di Lombok Tengah.

Penulis: Laelatunniam | Editor: Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNI'AM
Yan Mangandar kuasa hukum Amak Sinta yang memberi kejelasan terkait pembelaan diri Amak Sinta di sekertariat AJI, Sabtu (16/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM,MATARAM - Kuasa Hukum Amaq Sinta, Yan Mangandar memberi penjelasan ihwal kasus kliennya yang  membunuh dua begal di Lombok Tengah.

Yan Mangandar menceritakan ketika pertama kali bertemu dengan Amaq Sinta.

Amak Sinta sangat bersyukur karena sejak awal proses hukum dia merasa kebingungan.

Baca juga: Amaq Sinta Bisa Lepas Dari Jerat Pidana, Begini Pandangan Hukum Prof Zainal Asikin

Baca juga: Berani Lawan 4 Begal Seorang Diri, Amaq Sinta Ngaku Tak Memiliki Ilmu Kebal: Saya Dilindungi Tuhan

Pasalnya Amaq Sinta diketahui tidak bisa baca tulis sehingga untuk mengikuti proses hukum dia sangat kesusahan.

"Jadi dengan adanya tawaran bantuan hukum dari kami di sangat senang," kata Yan Mangandar saat ditemui di sekretariat AJI Mataram, Sabtu (16/4/2022).

Tim pengacara bertemu Amak Sinta Jumat (15/4/2022) di rumah Amak Sinta.

"Kamii mencoba mengkonfirmasi informasi bagaimana kejadian yang sebenarnya yang selama ini kami peroleh dari media sosial," papar Mangandar.

Setelah dikonfirmasi tim pengacara menyimpulkan bahwa Amak Sinta memang korban begal.

Berikut konfirmasi dari Amak Sinta yang disampaikan kuasa hukumnya.

1. Amak Sinta membawa air hangat dan makan ke rumah sakit Lombok Timur untuk ibunya, dini hari.

2. Penusukan yang dilakukan Amak Sinta terhadap korban yang meninggal hanya satu kali tusukan.

Sehingga ini disimpulkan, Amak Sinta tidak ada itikad lain, hanya sekedar ingin melindungi diri dan mempertahankan motor yang ingin dirampas.

Selian itu kuasa hukumnya juga menceritakan Amak Sinta memohon untuk motornya dikembalikan.

Karena motor tersebut digunakan anaknya untuk sekolah dan dirinya mencari nafkah.

"Dari fakta-fakta itu bahwa Amak Sinta diposisi korban begal dan pantas mendapat dampingan hukum" tutup Mangandar.

Lebih lanjut menurut Mangandar, Amaq Sinta berada dalam posisi tidak bersalah karena memang benar-benar dalam keadaan melindungi diri.

"Amak Sinta punya hak terkait bantuan hukum, karena setelah dikonfirmasi posisinya memang sebagi korban begal," ucap Mangandar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved