UKM Formal di Lombok Barat Meningkat, Berikut Syarat Pembentukannya Termasuk Sertifikasi Halal

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Lombok Barat siap dukung milenial yang mau membuka usaha.

Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Doc. Istimewa/Kadis Maad Adnan
Sosok Maad Adnan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Barat. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Robbyan Abel Ramdhon

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Lombok Barat siap dukung milenial yang mau membuka usaha.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Barat Maad Adnan seraya menyebut jumlah UKM Formal Lombok Barat yang meningkat dua tahun terakhir.

Pada tahun 2020 lalu, UKM Formal yang terdaftar mengalami kenaikan sebanyak 700 kelompok, dengan total seluruh UKM 5.800 lebih.

Mayoritas UKM tersebut bergerak di bidang kuliner.

“Kenaikan jumlah UKM pada masa pandemi tahun 2020 itu mencapai tujuh ratusan. Ini unik karena orang-orang justru melihat peluang di sana,” kata Kadis Maad kepada Tribunlombok.com, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: BI Inisiasi Pameran Offline Karya Kreatif Indonesia 2022, Omzet UMKM NTB Ini Naik 30 Persen

Baca juga: MotoGP Mandalika 2022 Sumbang Nilai Tambah Perekonomian Rp4,5 Triliun, Terbesar dari Sektor Parekraf

Baca juga: Berikut Daftar Penetapan Lokasi Bank Sampah Sekolah di Lombok Barat

Meningkatnya jumlah UKM Formal di Lombok Barat, juga diiringi dengan pembaruan strategi berupa digital marketing.

Bahkan menurutnya, momentum pagelaran besar seperti MotoGP Mandalika 2022 adalah pendukung sampingan di tengah momentum kebangkitan UKM Lombok Barat.

Sebagai informasi, berikut syarat-syarat pembentukan UKM Formal menurut keterangan Dinas Koperasi dan UKM Lombok Barat.

1. NIB (Nomor Induk Berusaha)

2. PIRT (Pakan Industri Rumah Tangga) – khusus olahan pangan

3. Sertifikasi halal – khusus olahan pangan 

4. BPOM

Semua syarat ini nantinya akan dibantu uruskan oleh Dinas Koperasi dan UKM Lombok Barat, baik sebagai fasilitator maupun pemberi rekomendasi kepada instansi atau badan terkait yang mengeluarkan persyaratan tambahan.

(*)

 
 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved