Isi Lengkap Fatwa MUI tentang Hukum Berkurban Hewan saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku
Perincian hukum tersebut untuk memastikan perlindungan masyarakat dari dampak yang ditimbulkan oleh penyakit mulut dan kuku
TRIBUNLOMBOK.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Selasa (31/5/2022).
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, pada 17 Mei 2022 Kementerian Pertanian menyampaikan permohonan fatwa terkait pemotongan hewan kurban dalam kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Diinformasikan kepada MUI, lanjut dia, bahwa ada Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang hewan berkuku genap terutama sapi, domba, dan juga kambing.
Baca juga: Kementerian Pertanian Pastikan Stok Hewan Kurban Aman di Tengah Kasus PMK
Masalah tersebut, kata Niam, kemudian menjadi masalah serius ketika akan ada pelaksanaan ibadah kurban.
Ibadah kurban, lanjut dia, adalah ibadah yang berdimensi dogma yang pelaksanaannya mengikuti syarat dan rukun yang sudah ditentukan mulai dari jenis hewannya, kondisi hewannya yang harus sehat serta terbebas dari penyakit, terbebas dari kecacatan, waktu pelaksanaannya, dan juga teknis distribusinya.
Untuk itu, kata dia, Kementerian Pertanian mengajukan bahwa agar memperoleh panduan keagamaan di dalam pelaksanaan aktivitas ibadah kurban, di satu sisi tetap sejalan dengan prinsip syariah, di sisi yang lain mampu mewujudkan maslahat dan menghindari mafsadah.
Karena fatwa tidak bisa keluar serta merta, lanjut dia, harus ada pemahaman untuk mengenai substansi yang ditanyakan maka sebagai tindak lanjut dari permintaan fatwa tersebut.
MUI, kata dia, kemudian mengundang ahli di bidang penyakit mulut dan kuku dari unsur Kementerian Pertanian sebagai pihak regulator dan juga yang bertanggung jawab secara teknis di dalam pengendalian penyakit mulut dan kuku, serta ahli di bidang hewan khususnya terkait dengan masalah kesehatan masyarakat atau veteriner.
"Jadi ada tiga ahli yang hadir untuk kepentingan pendalaman dengan Komisi Fatwa tanggal 27 Mei 2022," kata Niam di kantor MUI Pusat Jakarta Pusat pada Selasa (31/5/2022) dikutip dari Tribunnews.
Dari pertemuan tersebut, kata dia, diperoleh informasi bahwa yang pertama terkait dengan ikhwal penyakit mulut dan kuku memiliki daya tular yang cepat menyerang hewan yang berkuku genap.
Penyakit tersebut, kata dia, disebabkan oleh virus dengan masa inkubasinya 1 sampai 14 hari dan penyakit tersebut bisa menular dengan kontak langsung, kontak tidak langsung, dan juga melalui airborne.
"Akan tetapi, ini yang penting juga, kewaspadaan penting tetapi kepanikan jangan," kata dia.
Maka, kata dia, di samping soal pemahaman mengenai ikhwal penyakit mulut dan kuku ada pemahaman mengenai gejala klinis dan juga pengaruh yang ditimbulkan.
Gejala klinis pada sapi, lanjut dia, lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut.
Penyembuhan terhadap hewan yang menunjukkan gejala berat, kata dia, berlangsung lebih lama lagi.