BPK Temukan Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen di Kemenkes, Kedaluwarsa & Stok Lebihi Kebutuhan
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta investigasi segera dilakuka karena menurutnya sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku
TRIBUNLOMBOK.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan pengadaan alat tes antigen Covid-19 di Kemenkes periode 2020-2021.
Dugaan kejanggalan ini berkaitan dengan spesifikasi aspek kedaluwarsa alat tes antigen.
Juga mengenai pengadaan oleh satu perusahaan yang sama.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan dengan Kapal Laut, Penerima Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tes PCR/Antigen
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta investigasi segera dilakukan karena menurutnya sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku.
"Disinyalir sebagian alat tes tersebut tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa. Ini membuat negara mengalami kerugian yang tidak sedikit," kata Netty Senin (30/5/2022) dikutip dari Tribunnews.
Menurut Netty, pemerintah seharusnya cermat dalam melakukan kalkulasi pembelian alat kesehatan ini.
Sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran negara.
"Ini menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara."
"Misalnya, dengan melakukan pembelian tanpa menghitung ketersediaan stok di seluruh daerah."
"Akhirnya terjadi kelebihan stok alat tes antigen pada periode itu."
"Kebutuhan hanya 14 juta unit, namun stok mencapai 18,33 juta unit," lanjut Netty.
Untuk itu, Netty meminta pemerintah benar-benar melakukan investigasi atas temuan BPK ini.
"Perlu diselidiki apakah kejanggalan ini disengaja atau karena faktor kelalaian."
"Harus ada konsekuensi hukum dan penegakkan peraturan atas perkara ini. Jangan biarkan berlalu begitu saja," tegas Netty.
Hati-hati Pilih Alat Tes Antigen