Aturan Terbaru Perjalanan dengan Kapal Laut, Penerima Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tes PCR/Antigen

keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terkendali

DOK. HUMAS POLDA NTB
Sejumlah anggota kepolisian bersama TNI mengamankan penumpang yang baru turun dari KM Kirana VII di Pelabuhan Gili Mas, Lembar, Lombok Barat, Minggu (1/5/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri menggunakan kapal laut.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 55 Tahun 2022 yang mulai berlaku Rabu 18 Mei 2022.

Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan (prokes) penggunaan masker, serta perjalanan dalam dan luar negeri.

Baca juga: Hotel Jemaah Haji Tersebar di 5 Wilayah, Terdekat dari Masjidil Haram Berjarak 850 Meter

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik adanya kebijakan relaksasi prokes tersebut.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ucapnya, Rabu (18/5).

Menhub mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu: SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ujar Menhub.

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved