Aturan Terbaru Perjalanan dengan Kapal Laut, Penerima Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tes PCR/Antigen

keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terkendali

DOK. HUMAS POLDA NTB
Sejumlah anggota kepolisian bersama TNI mengamankan penumpang yang baru turun dari KM Kirana VII di Pelabuhan Gili Mas, Lembar, Lombok Barat, Minggu (1/5/2022). 

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Baca juga: Jadwal dan Daftar Kapal Penyeberangan Lembar-Padangbai Arus Balik Lebaran 2022

Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri dengan Kapal Laut

Kini penumpang kapal laut yang sudah vaksinasi dosis kedua dan booster tak perlu lagi melakukan tes RT-PCR maupun rapid tes antigen.

Namun, bagi penumpang yang baru divaksin dosis satu tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.

Kedua aturan di atas juga berlaku bagi nahkoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal (sign on) maupun yang akan meninggalkan kapal (sign off) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia.

Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat perjalanan rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sedangkan tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan di atas.

Sejumlah kendaraan mengantre di loket tiket penyeberangan Pelabuhan Lembar saat arus mudik lebaran 2022, Minggu (1/5/2022).
Sejumlah kendaraan mengantre di loket tiket penyeberangan Pelabuhan Lembar saat arus mudik lebaran 2022, Minggu (1/5/2022). (DOK. HUMAS POLDA NTB)

Syarat perjalanan berupa vaksin dan tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Kemudian, seluruh penumpang kapal laut wajib mengikuti protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri, yaitu: Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved