Aturan Terbaru Perjalanan dengan Kapal Laut, Penerima Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tes PCR/Antigen
keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terkendali
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Regulasi tersebut juga mengatur tentang syarat perjalanan bagi nahkoda dan awak kapal serta aturan untu perusahaan pelayaran, operator terminal penumpang.
Dengan berlakunya SE Kemenhub Nomor 55 Tahun 2022 ini, maka SE Kemenhub Nomor 37 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 47 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Dalam Negeri dengan Kapal Laut