Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut 31 Mei 2022, Rakyat Semakin Tertekan

Kebijakan pemerintah yang mencabut subsidi minyak goreng dikhawatirkan akan semakin menekan warga kelas menengah ke bawah di Indonesia. 

Editor: Sirtupillaili
TribunLombok.com/Atina
Deretan minyak goreng curah, di pasar tradisional Kota Bima karena minyak goreng kemasan langka.  

Pasalnya, selama ini model subsidi minyak goreng diserahkan pada swasta.

Hal ini menyebabkan rantai distribusi masih panjang.

"Jadi Bulog harus bermain maksimal, beri kewenangan lebih dan infrastruktur pergudangan harus ditambah hingga menjangkau seluruh wilayah," kata Bhima.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016, Bulog bukan hanya diberi amanat untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras.

"Melainkan menjaga kebutuhan pokok lain termasuk minyak goreng," pungkas Bhima.

Baca juga: Pengamat Sarankan Airlangga Hartarto Mundur karena Tak Dipercaya Jokowi Urus Minyak Goreng

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menghentikan subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, langkah ini diambil menilik harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu.

Selain itu, pencabutan subsidi minyak goreng curah juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.

Sementara, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.

"Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," ujar Putu dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022), dikutip dari Kompas.com.

Adapun dua kebijakan tersebut, akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Per 31 Mei, Kelas Menengah Bawah Diprediksi Semakin Tertekan.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved